MEDIASINERGI.CO. WAJO – DPRD Kabupaten Wajo resmi menyerahkan Inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Wajo. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Rabu 19 Nopember 2025.
Rapat paripurna Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Andi Muh Rasyadi. Momentum penting ini juga disaksikan Bupati Wajo, Andi Rosman, jajaran Forkopimda, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), Amran, yang membacakan penjelasan Ranperda inisiatif tersebut menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari semangat membangun pemerintahan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel.

















