Home / Sulsel

Kamis, 20 November 2025 - 15:16 WIB

Wali Kota Munafri Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial, Bersama Pemda se-Sulsel dan Kejaksaan

Ia juga memaparkan bahwa banyak permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang masuk setiap hari. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan non-pemenjaraan semakin dibutuhkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, langkah Kejaksaan yang mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen hukum modern yang efisien, humanis, dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.

“Ini adalah langkah maju. Mekanisme ini terbukti berhasil dan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sedangkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan kebijakan baru terkait pidana kerja sosial akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UIN Alauddin Gelar Sosialisasi UU Perkawinan dan UU PPA

Aturan ini lahir sebagai bagian dari upaya menata kembali sistem pemidanaan, yang selama ini dihadapkan pada beragam persoalan.

“Sebagaimana kerap ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan dan berbagai kajian normatif lainnya,” jelasnya.

Lanjut dia, selama ini, penegakan hukum menghadapi tantangan besar, terutama karena hampir seluruh sanksi bagi tindak pidana ringan masih berorientasi pada hukuman penjara.

“Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kepadatan yang sangat tinggi,” katanya.

Disebutkan bahwa jumlah penghuni penjara kini banyak. Untuk mengurangi overkapasitas itu, kejaksaan menyusun berbagai usulan dan ketentuan baru.

Baca Juga:  Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak dan Pajak Progresif Kendaraan

Salah satunya adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, seperti kasus-kasus sederhana, misalnya pencurian sandal atau barang kecil lainnya, yang sebenarnya tidak harus selalu berujung pada pemenjaraan.

“Pendekatan ini juga telah melalui berbagai proses kajian yang melibatkan ahli, termasuk akademisi,” ungkapnya.

Harapannya, dengan adanya payung hukum dan koordinasi lintas instansi, kebijakan pidana kerja sosial ini dapat segera diterapkan secara efektif.

“Ini menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, produktif, serta membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” tutupnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027

PINRANG

Tim Satgas Migas TPID Kabupaten Pinrang bersama unsur Forkopimca Sidak SPBU Massila

Sulsel

Wali Kota Munafri Antar Makassar Raih Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026

Sulsel

Solusi Jangka Panjang, PDAM Makassar Usulkan Bendung Karet di Sungai Tallo untuk Air Baku

Sulsel

Andi Rosman Hadiri Hari Tani dan Pesta Panen di Talotenreng, Tegaskan Dukungan untuk Petani

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Menyalurkan 700 unit Bantuan Pompa Kepada Petani

Sulsel

Gerakan Bersih dari Rumah, Pemkot Makassar Tambah Dukungan Anggaran dan Armada Sampah

PINRANG

Sanggar Seni Saoraja Sawitto Mewakili Sulawesi Selatan mengikuti Pentas Duta Seni Daerah Di TMII