“Terlebih mekanisme PBJ tidak sesuai. Maka perintah Pak Bupati, proyek itu dihentikan. Bila tidak dapat dikerjakan tahun ini, dapat dilanjutkan tahun depan, sepanjang seluruh mekanisme dan aturan telah terpenuhi,” jelasnya.
Di kesempatan terpisah, Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan kembali kepada seluruh kepala OPD dan jajaran terkait bahwa setiap program pembangunan daerah perlu berlandaskan regulasi yang berlaku, agar pelaksanaannya berjalan tertib dan akuntabel.
“Pada intinya, kita harus bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Saya mengingatkan kepada semua pihak agar tidak memulai pekerjaan tanpa dasar mekanisme PBJ dan aturan lainnya,” tegasnya.
Dengan penghentian sementara ini, Pemerintah Kabupaten Wajo berharap seluruh pihak dapat melakukan penyesuaian administrasi sehingga proyek dapat dilanjutkan dengan tata kelola yang lebih baik dan sesuai ketentuan.(***)
















