Home / Sulsel

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:25 WIB

Belum Setahun Menjabat, Direksi Baru Perumda Pasar Makassar Raya Sukses Setor Dividen Rp1,3 Miliar

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Upaya pembenahan menyeluruh terus dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, di tengah kompleksitas persoalan pasar tradisional yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Mulai dari penataan pedagang, perbaikan tata kelola retribusi, seluruh langkah tersebut kini mulai menunjukkan hasil yang signifikan.

Di bawah kepemimpinan Direktur Utama, Ali Gauli Arief, Perumda Pasar Makassar Raya tak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga melakukan pendekatan humanis kepada pedagang serta pembenahan sistem manajemen secara menyeluruh.

Transformasi ini dilakukan sebagai respons atas kondisi perusahaan yang sebelumnya sempat mengalami kerugian, sekaligus menjawab tantangan pengelolaan 18 pasar induk dan sejumlah pasar darurat di Kota Makassar.

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, memaparkan secara terbuka progres peningkatan pendapatan, kebijakan penarikan retribusi, penataan pedagang pasar tumpah, tradional serta langkah-langkah pembenahan internal perusahaan sejak dirinya memimpin Perumda Pasar Makassar Raya.

“Melalui penerapan digitalisasi, evaluasi sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi lintas instansi, kami berupaya meminimalkan kebocoran pendapatan dan menciptakan pasar yang lebih tertib, bersih, dan berdaya saing,” ujarnya, Senin 5 Januari 2026, di dampingi Direktur Operasional (Dirops) PD Pasar, Rusli Patara.

Baca Juga:  Pinrang Dinobatkan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

Di bawah kepemimpinan direksi baru, yang bahkan belum genap satu tahun menjabat, perusahaan daerah Perumda Pasar, berhasil membukukan capaian finansial yang signifikan.

Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir Perumda Pasar Makassar Raya mampu menyetor dividen tembus Rp1,3 miliar, sebuah angka yang menjadi penanda kebangkitan kinerja perusahaan pengelola pasar tradisional tersebut.

Capaian ini bukan sekadar soal angka, tetapi mencerminkan perubahan arah manajemen yang lebih terukur, disiplin, dan berorientasi pada pembenahan internal.

Di tengah tantangan klasik pengelolaan pasar, mulai dari penataan pedagang, optimalisasi retribusi, hingga efisiensi operasional, direksi baru mampu menghadirkan kinerja yang menjanjikan.

Sekaligus mengembalikan kepercayaan publik dan pemerintah daerah terhadap peran strategis Perumda Pasar Makassar Raya sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dividen Rp1,3 miliar tersebut menjadi bukti nyata bahwa transformasi manajemen yang tepat dapat menghadirkan hasil konkret dalam waktu relatif singkat, sekaligus membuka harapan baru bagi pengelolaan pasar rakyat yang lebih profesional dan berkelanjutan ke depan.

Terkait kontribusi ke pemerintah kota, Ali Gauli menyebut bahwa pada tahun ini Perumda Pasar Makassar Raya mampu memberikan sharing dividen tertinggi, yakni sekitar Rp1,2 hingga Rp1,3 miliar.

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel Kolaborasi Gelar Pangan Murah

“Kalau sebelumnya sekitar Rp750 juta di 2023. Ini bukan soal laba, tapi kontribusi kepada pemerintah kota,” tegasnya.

Ali Gauli optimistis tahun 2026 akan menjadi tahun fundamental bagi Perumda Pasar Makassar Raya.

“Kalau 2026 berjalan baik, Insya Allah ke depan pendapatan kita akan jauh lebih kuat secara bisnis,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ali Gauli menjelaskan bahwa penarikan retribusi terhadap aktivitas jual beli yang berlangsung di atas fasilitas milik negara merupakan hal yang diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Namun, ia menegaskan bahwa penarikan retribusi tersebut bukan berarti memberikan izin atau pembenaran atas aktivitas berdagang di lokasi yang tidak semestinya, seperti di pinggir jalan.

“Ketika seseorang berjualan di atas fasilitas negara, yang dibangun oleh pemerintah melalui PD Pasar atau instansi lain, maka pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Gauli.

Dia menjelaskan bahwa penarikan retribusi semata-mata dilakukan karena aktivitas transaksi berlangsung di atas fasilitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, secara prinsip, keberadaan pedagang di lokasi tersebut tetap tidak dibenarkan.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

Sulsel

Satpol PP dan BPKPD Wajo Bergerak, Reklame Tak Patuh Pajak Jadi Sasaran

Makassar

Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Desak APH Usut Tuntas dan Hukum Berat Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

Sulsel

Nasir Rurung Perkuat Peran Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

SOPPENG

Polres Soppeng Sasar Pelajar, Gencarkan Binluh Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

Sulsel

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi