Home / Daerah / Hukum & Kriminal / SOPPENG

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:42 WIB

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. mendapat apresiasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena berani berinisiasi yang menjadi pertama menerapkan kewenangan baru Jaksa Plea Bargain dalam Pasal 78 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. mendapat apresiasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena berani berinisiasi yang menjadi pertama menerapkan kewenangan baru Jaksa Plea Bargain dalam Pasal 78 KUHAP.

MEDIASINERGI.CO

SOPPENG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mencatatkan tonggak sejarah dalam penegakan hukum nasional dengan menjadi satuan kerja pertama di Indonesia yang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025.

Penerapan mekanisme tersebut dilakukan dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak yang melibatkan terdakwa berinisial S (65 tahun). Langkah ini diambil setelah upaya restorative justice (RJ) tidak mencapai kesepakatan karena pihak keluarga korban belum bersedia memberikan maaf, sehingga perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Baca Juga:  Kapolres Soppeng Bersama Instansi Terkait Ikut Vicon Antisipasi El Nino

Pada Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Muh. Yusuf Syahruddin, S.H dan Gladys Juhannie Dwi Putri, S.H menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa. Dalam skema tersebut, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan kesepakatan dituangkan dalam perjanjian formal antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum. Sebagai konsekuensi, jaksa menawarkan keringanan hukuman yang terukur tanpa menghapus kewajiban pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga:  Bupati Pinrang membuka Konferensi Kerja Kabupaten Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Pinrang

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., MH, mengatakan penerapan plea bargain tidak lepas dari sejumlah tantangan, terutama karena belum adanya petunjuk teknis dari pusat. Namun, menurutnya, hal itu tidak menjadi hambatan untuk melaksanakan kewenangan baru yang diatur dalam KUHAP 2025. Ia menambahkan, paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP terbaru telah bergeser dari orientasi pembalasan menuju pendekatan pemulihan.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Pemkab Soppeng Kolaborasi Kejaksaan Negeri Menggelar Gerakan Pasar Murah

SOPPENG

Dit Binmas Polda Sulsel Gelar Korwas di Rutan Kelas IIB Watansoppeng

SOPPENG

Ketersediaan Sapi Kurban di Soppeng Mencapai 2.000 Ekor

SOPPENG

Sat Binmas Polres Soppeng Sambangi Kecamatan Lalabata Gelar Binluh Harkamtibmas  

SOPPENG

Forkopimda Soppeng Ikuti Zoom Launching SPPG Polri dan Koperasi Desa Merah Putih

SOPPENG

Bupati Soppeng: TPID Garda Terdepan Menjaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

SOPPENG

Dimusnahkan, Sejumlah Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Soppeng

SOPPENG

Tahun 2026, PKK Kabupaten Soppeng Perkuat Peranan di Tengah Masyarakat