Home / Daerah / Hukum & Kriminal / SOPPENG

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:42 WIB

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. mendapat apresiasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena berani berinisiasi yang menjadi pertama menerapkan kewenangan baru Jaksa Plea Bargain dalam Pasal 78 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. mendapat apresiasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena berani berinisiasi yang menjadi pertama menerapkan kewenangan baru Jaksa Plea Bargain dalam Pasal 78 KUHAP.

MEDIASINERGI.CO

SOPPENG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mencatatkan tonggak sejarah dalam penegakan hukum nasional dengan menjadi satuan kerja pertama di Indonesia yang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025.

Penerapan mekanisme tersebut dilakukan dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak yang melibatkan terdakwa berinisial S (65 tahun). Langkah ini diambil setelah upaya restorative justice (RJ) tidak mencapai kesepakatan karena pihak keluarga korban belum bersedia memberikan maaf, sehingga perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Baca Juga:  Asbanda Gelar Pengundian Tabungan Simpeda Periode 1 Tahun XXXV-2024, Ini Daftar Pemenangnya

Pada Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Muh. Yusuf Syahruddin, S.H dan Gladys Juhannie Dwi Putri, S.H menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa. Dalam skema tersebut, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan kesepakatan dituangkan dalam perjanjian formal antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum. Sebagai konsekuensi, jaksa menawarkan keringanan hukuman yang terukur tanpa menghapus kewajiban pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga:  Disdukcapil Pinrang Meraih Penghargaan Sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., MH, mengatakan penerapan plea bargain tidak lepas dari sejumlah tantangan, terutama karena belum adanya petunjuk teknis dari pusat. Namun, menurutnya, hal itu tidak menjadi hambatan untuk melaksanakan kewenangan baru yang diatur dalam KUHAP 2025. Ia menambahkan, paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP terbaru telah bergeser dari orientasi pembalasan menuju pendekatan pemulihan.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Mutasi Besar-besaran, Bupati Soppeng Lantik 222 Pejabat

SOPPENG

Arisan PKK Soppeng Jadi Wadah Edukasi Pencegahan Perdagangan Orang

SOPPENG

Ranperda APBD 2025 Soppeng Ditetapkan Jadi Perda

SOPPENG

PORSENIJAR PGRI Sulsel, Bupati H. Suwardi Haseng Berbaur bersama Kontingen PGRI Soppeng

SOPPENG

Pemkab Soppeng Luncurkan QRIS Retribusi Parkir dan Pelayanan Kebersihan

SOPPENG

Bupati Soppeng Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 41 dan 43

SOPPENG

Khidmat, Peringatan Hari Bhayangkara ke 80 di Soppeng

SOPPENG

Suwardi Haseng Dorong Percepatan Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025