Home / Daerah / Hukum & Kriminal / SOPPENG

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:42 WIB

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. mendapat apresiasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena berani berinisiasi yang menjadi pertama menerapkan kewenangan baru Jaksa Plea Bargain dalam Pasal 78 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. mendapat apresiasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena berani berinisiasi yang menjadi pertama menerapkan kewenangan baru Jaksa Plea Bargain dalam Pasal 78 KUHAP.

“Ibarat korban digigit semut, dulu pelaku harus dibalas dengan gigitan singa. Namun, hukum kita kini berwajah restoratif. Luka gigitan semut itu disembuhkan dengan obat oles, tanpa harus menghancurkan pelaku dengan gigitan singa, namun keadilan tetap tegak,” ujar Sulta.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 oleh Kejari Soppeng dinilai sebagai inisiatif progresif di tengah belum terbitnya petunjuk teknis resmi dan saat sejumlah satker lainnya masih menunggu praktik pelaksanaannya.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Pinrang Pimpin Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Suppa

Sementara itu, penuntut umum menjelaskan, mekanisme plea bargain dapat ditempuh apabila ancaman pidana di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum, bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban, serta mengakui kesalahannya secara sukarela. Meski demikian, pengakuan bersalah tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadi alternatif penyelesaian perkara yang tetap menjamin keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Peduli Masyarakat, Camat dan Hipermawa Komisariat Takkalalla Sinergi Penyemprotan Disenfektan

Penerapan perdana ini menjadikan Kejari Soppeng sebagai percontohan nasional dalam implementasi KUHAP 2025, sekaligus membuka alternatif penyelesaian perkara ketika upaya restorative justice tidak tercapai. (r)

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Warga Lalabata Meninggal Dunia di Pasar Sentral Watansoppeng

SOPPENG

Bupati Soppeng Berkomitmen Lindungi Lahan Pertanian Produktif

SOPPENG

Mutasi Besar-besaran, Bupati Soppeng Lantik 222 Pejabat

SOPPENG

Arisan PKK Soppeng Jadi Wadah Edukasi Pencegahan Perdagangan Orang

SOPPENG

Ranperda APBD 2025 Soppeng Ditetapkan Jadi Perda

SOPPENG

PORSENIJAR PGRI Sulsel, Bupati H. Suwardi Haseng Berbaur bersama Kontingen PGRI Soppeng

SOPPENG

Pemkab Soppeng Luncurkan QRIS Retribusi Parkir dan Pelayanan Kebersihan

SOPPENG

Bupati Soppeng Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 41 dan 43