“Ibarat korban digigit semut, dulu pelaku harus dibalas dengan gigitan singa. Namun, hukum kita kini berwajah restoratif. Luka gigitan semut itu disembuhkan dengan obat oles, tanpa harus menghancurkan pelaku dengan gigitan singa, namun keadilan tetap tegak,” ujar Sulta.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 oleh Kejari Soppeng dinilai sebagai inisiatif progresif di tengah belum terbitnya petunjuk teknis resmi dan saat sejumlah satker lainnya masih menunggu praktik pelaksanaannya.
Sementara itu, penuntut umum menjelaskan, mekanisme plea bargain dapat ditempuh apabila ancaman pidana di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum, bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban, serta mengakui kesalahannya secara sukarela. Meski demikian, pengakuan bersalah tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadi alternatif penyelesaian perkara yang tetap menjamin keadilan bagi korban.
Penerapan perdana ini menjadikan Kejari Soppeng sebagai percontohan nasional dalam implementasi KUHAP 2025, sekaligus membuka alternatif penyelesaian perkara ketika upaya restorative justice tidak tercapai. (r)
















