Home / Sulsel

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:46 WIB

Pesan Dirjen Kemendagri: Kelola Anggaran Tak Cukup Administratif, SKPD Harus Kantongi Sertifikat

Ketiga, peningkatan sumber daya manusia (SDM), karena aparatur yang kompeten akan mampu menjalankan fungsi pengelolaan anggaran secara profesional dan akuntabel.

Keempat, digitalisasi, yang dinilai mampu mengurangi kebocoran, mempermudah monitoring dan evaluasi, meningkatkan transparansi, serta memungkinkan pengelolaan secara real-time.

Kelima, inovasi, yakni menghadirkan terobosan-terobosan baru dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah agar lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kepada OPD penghasil, target jangan rendah. Target harus riil dan dipacu agar capaian PAD meningkat,” imbuhnya.

Agus Fatoni juga menjelaskan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, terutama melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran anggaran.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 69, yang mengatur kondisi darurat dan mendesak.

Baca Juga:  Empati, Bhabinkmtibmas Bantu Warga Kurang Mampu

Keadaan darurat mencakup bencana alam, bencana sosial, serta kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Selain itu, operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana-prasarana pelayanan publik, serta kebutuhan pelayanan dasar yang belum dianggarkan juga dapat dibiayai melalui BTT.

“Kalau ada sekolah rusak, jembatan rusak, puskesmas rusak, dan itu belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran anggaran dari BTT,” jelasnya.

Sementara itu, pergeseran anggaran dapat dilakukan lebih fleksibel melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Pergeseran ini dapat dilakukan antar objek belanja dalam satu OPD maupun untuk kebutuhan darurat dan mendesak.

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi Perda No 12 Tahun 2011, Irwan Djafar Jelaskan Perbedaan Pajak dan Retribusi

“Kalau memang mendesak dan tidak ditangani akan menimbulkan kerugian lebih besar, maka bisa dilakukan pergeseran. Fleksibilitas ini harus dipahami,” ujarnya.

Agus Fatoni juga mengingatkan pentingnya memahami struktur APBD yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Pendapatan harus terus ditingkatkan, belanja harus diefisienkan, dan pembiayaan perlu dioptimalkan agar pelaksanaan APBD berjalan efektif dan tepat sasaran.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir di tengah masyarakat dan mampu mencari solusi anggaran atas setiap persoalan yang muncul.

“Sepanjang kita paham aturan dan regulasinya, anggaran itu bisa kita kelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak Warga Makassar Jadikan Kebersihan sebagai Kebiasaan Harian

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Memperkuat Langkah Antisipasi Terhadap Dampak Musim Kemarau

Sulsel

Wali Kota Makassar Terima Dua Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Makassar

Suwardi Thahir Tegaskan Kontingen PWI Sulsel Siap Unjuk Gigi di Porwanas XV Lampung

Sulsel

Bupati Wajo Andi Rosman Tegaskan Komitmen Genjot Pertumbuhan Ekonomi dan Penguatan UMKM

Sulsel

Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

ENREKANG

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM BPD Pattonddonsalu