Firmansyah menegaskan, pengajuan Ranperda ini merupakan inisiasi Bapemperda sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk peraturan daerah.“Pengajuan Ranperda usul inisiatif ini merupakan wujud kinerja DPRD dalam melahirkan regulasi yang telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda, Amran, memaparkan latar belakang serta substansi perubahan Perda KLA dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Menanggapi hal itu, Bupati Andi Rosman menyampaikan pandangan pemerintah daerah.
Selanjutnya, Ranperda akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) sebagai bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I. Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi juga berharap pemerintah daerah dapat menugaskan OPD terkait untuk mendampingi proses pembahasan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif. (adv)
















