Anggota Bapemperda, Ir. Junaidi Muhammad, dalam kesempatan tersebut turut memberikan pandangan senada terkait pentingnya ketelitian dalam penyusunan kajian.
“Kami melihat bahwa kajian ini tidak boleh disusun secara normatif saja, tetapi harus benar-benar menggambarkan kondisi riil perusahaan, termasuk potensi risiko yang mungkin timbul. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda, Asri Jaya A. Latif, menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD ke depan.
“Perubahan badan hukum harus diikuti dengan perbaikan tata kelola yang lebih baik, transparan, dan profesional. Ini penting agar BUMD tidak hanya berubah secara administratif, tetapi juga mengalami peningkatan kinerja secara nyata,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa aspek manajemen dan sistem pengawasan harus menjadi perhatian utama dalam kajian.
Adapun rekomendasi Bapemperda menekankan perlunya penyempurnaan kajian yang mencakup: Kajian yuridis (hukum), Kajian keuangan, Kajian bisnis dan kelayakan usaha, Kajian manajemen dan tata kelola (GCG), Kajian risiko, Kajian dampak fiskal daerah, Kajian aset dan liabilitas, Kajian kelembagaan, dan Roadmap transisi
Keseluruhan aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa perubahan badan hukum tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga menjamin keberlanjutan usaha dan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (nun)
















