Terkait kebutuhan lahan, Pemerintah Kota Makassar memperkirakan kebutuhan area pemakaman baru berada pada kisaran 10 hingga 20 hektare guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Pemerintah kota juga memastikan komitmen penganggaran untuk mendukung realisasi rencana tersebut sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.
Melalui langkah terencana ini, bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan solusi berkelanjutan atas keterbatasan lahan pemakaman atau TPU.
Sekaligus memastikan setiap warga tetap memperoleh hak atas tempat peristirahatan terakhir yang layak dan terjamin.
Appi menambahkan, langkah ini tetap akan disesuaikan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di masing-masing daerah, guna memastikan kesesuaian regulasi serta keberlanjutan pemanfaatan ruang.
“Alternatifnya memang mengarah ke luar wilayah kota, sepanjang tata ruangnya memungkinkan untuk pengembangan lahan pekuburan,” bebernya.
Langkah proaktif ini pun mendapat dukungan dari DPRD Kota Makassar, yang menilai bahwa upaya pemerintah merupakan bentuk tanggung jawab dalam memastikan setiap warga tetap mendapatkan hak atas tempat peristirahatan terakhir yang layak.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu mempercepat realisasi program ini, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara berkesinambungan di masa yang akan datang.
Anggota DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menegaskan hampir seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sejumlah wilayah kini berada dalam kondisi penuh.
“Pekuburan di Makassar ini sudah mulai penuh, seperti di Sudiang dan Panaikang, termasuk di beberapa titik lainnya. Ini harus segera diantisipasi,” ujar Muchlis.
Menurut legislator dari Partai Hanura tersebut, kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera menyiapkan langkah konkret, salah satunya dengan menjajaki penyediaan lahan pemakaman baru di wilayah Maros.
Lokasi yang direncanakan berada di Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, dengan estimasi luas mencapai sekitar 20 hektare.
Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap peninjauan lokasi serta koordinasi lintas daerah guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sudah ada rencana ke arah Maros, sekitar Kecamatan Tompobulu. Kurang lebih luasnya 20 hektare. Tinggal memastikan kesesuaian dengan RTRW setempat,” jelasnya.
Muchlis menambahkan, apabila seluruh aspek teknis dan administratif dinyatakan sesuai, maka pembangunan lahan pekuburan baru tersebut ditargetkan dapat mulai direalisasikan pada tahun ini.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menjawab keterbatasan lahan pemakaman di Makassar.
“Sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi secara layak dan berkelanjutan. Dan kami DPRD Makassar sangat mendukung dan mensupport,” pungkasnya.(jk)
Editor: Muh. Hamzah
















