Menurutnya, perangkat daerah harus proaktif dalam setiap tahapan pembahasan anggaran bersama DPRD. Hal ini penting agar setiap program yang direncanakan memiliki arah yang jelas, dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Wabup Sudirman mengatakan, perubahan anggaran disusun dengan mempertimbangkan berbagai program prioritas, baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran juga menjadi pertimbangan penting sehingga setiap program harus disusun berdasarkan skala prioritas dan asas manfaat.
“Anggaran yang terbatas harus kita kelola secara tepat. Program yang menjadi prioritas dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wabup Sudirman berharap proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara lancar melalui komunikasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD.
Wabup menekankan bahwa seluruh tahapan penganggaran pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan, yakni memastikan keberadaan anggaran daerah mampu memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pinrang. (Tan)
















