MEDIASINERGI.CO WAJO — Kanit Regident Sat Lantas Polres Wajo Iptu Jumadi mensosialisasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional di Kantor samsat Wajo, Kamis 23 April 2020.
Iptu Jumadi mengatakan SIM Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri.
Dalam sosialisasi tersebut Jumadi, menjelaskan syarat yang harus dilengkapi untuk membuat SIM Internasional berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi.
“Saya berharap dengan disosialisasikannya Sistem Registrasi pendaftaran Online SIM Internasional tersebut, masyarakat dapat memahami, dan mengetahui, serta mengerti, akan prosedur dalam Kepengurusan Penerbitan SIM Internasional,” harapnya.
Berikut Syarat yang harus dilengkapi untuk membuat SIM Internasional berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi.
















