MEDIASINERGI.CO WAJO — Bupati Wajo H. Amran Mahmud memberikan jawaban dan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Wajo terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jumat, 14 Agustus 2020. Ketiga Ranperda tersebut yakni, Pokok-pokok Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Sistem Eletronik Perizinan dan non perizinan, dan Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 30 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna dihadiri Wakil Bupati Wajo H. Amran SSe, Wakil Ketua I dan II DPRD Wajo H. Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini, para anggota DPRd Wajo dan sejumlah Kepala OPD.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Wajo H. Amran Mahmud memulai dengan menjawab dan menanggapi fraksi Gerindra yang mempertanyakan jangka waktu Pemda melakukan penyiapan infrastruktur dan SDM pendukung serta target penentuan pelaksanan Ranperda pelaksanan Ranperda tentang penyelenggaraan Sistem eletronik dalam perizinan dan non perizinan untuk diimplementasikan pelaksanaannya.
H. Amran Mahmud menjelaskan, untuk pengadaan infrastruktur dan upaya peningkatan kualitas SDM petugas pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik, keduanya dianggarkan pada APBD tahun 2021. “Kami menargetkan tahun 2021 Perda tersebut sudah dapat di implementasikan,” jelasnya.
Mengenai adanya penjelasan pasal yang tidak sesuai penunjukannya dalam Ranperda tentang penyelenggaraan sistem elektronik dalam perizinan dan non perizinan, kata dia akan dibahas dalam rapat selanjutnya.
Orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini mengatakan, untuk fraksi Wajo Bersatu yang mempertanyakan langkah dan inovasi dari pemerintah daerah untuk meningkatkan obyek penarikan untuk meningkatkan pendapatan daerah, bahwa peningkatan retribusi daerah dilakukan melalui strategi intensifikasi, yaitu mengoptimalkan penguatan jenis retribusi yang telah memiliki Perda dan mencegah tingkat kebocoran oleh juru tagih dan melakukan penyesuaian tarif retribusi yang lama.
Untuk Fraksi Nasdem yang mempertanyakan adanya beberapa objek yang dihapus dan diubah pada Ranperda tantang Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 30 tahun 2011 tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah. Hal tersebut tidak dapat disandingkan dengan Perda induk yakni Perda Nomor 30 tahun 2011 tentang Retribusi kekayaan daerah Karena Perda tersebut tidak ditemukan lampirannya.
Amran Mahmud mengatakan, Perda Nomor 30 tahun 2011 ini memang tidak memiliki lampiran karena struktur tarif retribusi berada pada batang tubuh Perda yang tercantum pada Bab VI pasal 10.
















