MEDIASINERGI.CO PINRANG — Dua terduga anggota komplotan showbis diamankan unit Resmob Polres PInrang. Keduanya adalah HD warga Mamuju Sulawesi Barat dan KS warga Larompong Kecamatan Luwu.
Kanit Tindak Pidana Tertentu[Tipiter} Polres Pinrang Iptu Hasmun mengatakan, kedua terduga pelaku itu diamankan di lokasi yang berbeda ” Masing masing di Sulawesi Barat dan Di Kabupaten Luwu ” kata dia, di Mapolres Pinrang Selasa 24 agustus 2021.
Dia mengatakan modus yang digunakan kedua pelaku ini dengan menawarkan penjualan mobil fiktif diakun media sosial.”Bila konsumen tertarik, maka diminta untuk mengirim uang sebanyak Rp50 juta sebagai uang tanda jadi,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki peran masing masing, misalnya menawarkan mobil di media sosial, dan yang lain menerima uang yang dikirim korban di rekening khusus yang disiapkan. “Salah seorang Korban mengalami kerugian hingga Rp285 Juta akibat perbuatan komplotan ini,” ungkapnya.
Menurut Hasmun, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp20 juta, satu unit mobil, dan beberapa buah Handphone serta Kartu ATM, sebagai barang bukti.
















