MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Menyusul adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian.
Kesehatan Republik Indonesia yang terkait dengan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di seluruh bandara di Jawa-Bali dan luar Jawa yang mengalami penurunan.
Sesuai dengan info terbaru yang diterima redaksi Media Sinergi, Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021
tersebut, tercantum harga atau terbaru yang dijadikan patokan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR
di bandara untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 dan di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp
300 ribu.
Penurunan tarif PCR di bandara yang mulai berlaku hari ini, Jumat, 29 Oktober 2021 di seluruh bandara di Indonesia, mendapat respon positif dari Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaeman, menilai penurunan tarif
untuk tes PCR bagi calon penumpang pesawat udara itu patut disambut baik. Karena dengan adanya penurunan tarif tes PCR di bandara, diharapkan bisa memicu peningkatan calon penumpang dan juga sangat membantu mereka yang mau bepergian dengan pesawat udara.
















