Home / Jakarta

Jumat, 10 Desember 2021 - 12:03 WIB

IMPLIKASI REVISI UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan

Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan

MEDIASINERGI.CO.JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga independen yang dimiliki Indonesia untuk memberantas tindak kejahatan korupsi. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan manusia begitu akrab dengan budaya korupsi yang mengakar. Oleh karena itu, permasalahan korupsi selalu menjadi fokus utama pemerintah untuk diselesaikan dan rakyat pun turut menuntut agar KPK selalu diperkuat. Pada akhir tahun 2019 publik dikejutkan dengan munculnya draf revisi UU KPK yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Publik dan lapisan masyarakat lainnya menganggap undang-undang ini cacat secara formil maupun materil, terlebih KPK sebagai lembaga yang akan terdampak langsung atas disahkannya UU ini tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pembentukannya.

​Pemerintah yang ketika itu mengklaim bahwa ini merupakan langkah penguatan KPK mendapatkan tanggapan berkebalikan dari publik yang menganggap ini merupakan upaya pelemahan KPK secara sistematis. Begitu banyak langkah perjuangan yang ditempuh oleh berbagai pihak mulai dari demonstrasi hingga pengajuan judicial review ke MK dengan maksud agar UU ini ditinjau kembali. Dua tahun sudah UU ini menjadi dasar bagi KPK berkegiatan menjalankan tugasnya, penting bagi publik melihat secara objektif sejauh mana implikasi UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap penegakan pemberantasan korupsi, khususnya lembaga KPK itu sendiri.

Kinerja KPK setelah adanya UU No. 19 Tahun 2019
Pasca amandemen UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019, pelaksanaan tugas KPK menjadi sedikit lebih sulit dengan dibentuknya dewan pengawas pada UU No. 19 Tahun 2019. Tugas dewan pengawas antara lain memantau pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Artinya, penerbitan atau tidak dikeluarkannya izin penyadapan, izin penggeledahan atau penyitaan untuk menjalankan tugas dan wewenang KPK. Hal yang paling menonjol setelah revisi undang-undang KPK adalah jumlah operasi tangkap tangan (OTT) menurun secara signifikan. Sejak amandemen undang-undang mulai berlaku, KPK hanya menerapkan dua OTT. Misalnya, KPK melakukan 32 OTT pada 2018, 20 diantaranya dilakukan dengan partisipasi pemerintah daerah. Pada 2019, ada 16 OTT, 7 di antaranya terkait intervensi pemerintah kota.

Baca Juga:  OTT Anggota DPR, KPK Sita Uang di Dalam Puluhan Kardus

Independensi KPK setelah adanya UU No. 19 Tahun 2019
Dengan adanya TWK justru dianggap oleh kebanyakan masyarakat sebagai bagian dari melemahkan status KPK sebagai lembaga yang bergerak dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia. Dengan diubahnya status pegawai KPK menjadi anggota ASN justru dianggap sebagai bentuk independensi dari kinerja KPK itu sendiri. Dengan adanya perubahan status pegawai ini menjadi sorotan oleh banyak tokoh politik dan masyarakat. Banyak pihak yang menganggap ada tujuan yang disembunyikan dari diberhentikan sebagai pegawai KPK. Peneliti pada lembaga ICW yaitu Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa ada setidaknya tiga potensi resiko yang akan nantinya dirasakan dan dapat melemahkan kerja penyidik KPK setelah beralih statusnya menjadi ASN, berikut tiga potensi resiko yang akan terjadi:
1. Terkikisnya nilai independensi KPK. Salah satu ciri lembaga negara independen adalah sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri. Akan tetapi, kebijakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN mengindikasikan tidak lagi tercerminnya independensi pada tubuh KPK.
2. Alih status pegawai KPK menjadi ASN memungkinkan terganggunya penanganan kasus. Dengan berstatus ASN, pegawai KPK bisa dipindahkan ke lembaga negara lainnya kapan saja.
3. Alih status pegawai KPK berpotensi memunculkan konflik kepentingan saat menangani perkara. Dalam pasal 7 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa PNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Hal ini akan membuka celah yang mengganggu independensi pegawai KPK ketika menangani perkara yang melibatkan anggota kepolisian.

Baca Juga:  Bagikan Bingkisan untuk Pasien, Kepala Puskesmas Balangnipa Harapkan Pandemi Covid 19 Cepat Berlalu

Public Trust masyarakat kepada KPK setelah adanya UU No. 19 Tahun 2019
Pemerintah yang tetap mengukuhkan UU 19/2019 ditengah banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat membuat kepercayaan publik kepada lembaga KPK semakin melemah, hal ini tercermin dari dari survei Indikator Politik Indonesia yang menyatakan hanya 65 persen tingkat kepercayaan publik kepada KPK dan menempatkan KPK pada posisi ke-4 setelah TNI, Presiden, dan Polri sebagai lembaga publik yang dipercaya masyarakat. Berbagai berita yang menyorot KPK belakangan ini, seperti Kontroversi mengenai TWK, pelanggaran kode etik dari ketua KPK, dan menurunnya OTT juga mengambil peran turunnya kepercayaan publik kepada KPK.

Share :

Baca Juga

Jakarta

Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

Jakarta

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Jakarta

BREAKING NEWS! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret Berdasarkan Hasil Sidang Isbat

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Feature

Inspirasi Delapan Perempuan Tangguh Mesir Warnai Koleksi Lebaran

Jakarta

Wartawan Perempuan Penguji Kompetensi dan Peliput Kegiatan Presiden Itu Berpulang…

Jakarta

Pemenang Top Digital Public Relations Award 2022

Jakarta

Memulihkan Keteladan Pendidik