MEDIASINERGI.CO PINRANG — Kapolres Pinrang AKBP Moh. Roni Mustofa menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairudin, SH., MH dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pinrang, para Kasi Kejaksaan Negeri Pinrang. Pemusnahan dilakukan di Area Parkir Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa (15/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairudin, SH., MH dalam sambutannya menjelaskan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Gol.1 jenis kokain seberat 1.062,82 gram dan 3,6948 gram merupakan barang bukti tindak pidana umum atas nama terdakwa Kanju Bin Lasinangka, Irwan Alias Iwan Bin H. Tahir dan Muhammadong Bin Muslimin yang sudah mendapatkan Penetapan izin perampasan/pemusnahan barang bukti dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang.
“Berdasarkan surat penetapan Nomor 13/Pen.Pid/III/2022/PN Pin tanggal 9 Februari 2022 telah mendapatkan izin untuk melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Gol.1 jenis kokain seberat 1.062,82 gram dan 3,6948 gram atas nama terdakwa Kanju Bin Lasinangka, Irwan Alias Iwan Bin H. Tahir dan Muhammadong Bin Muslimin,” ujar Kajari
















