Home / Sulsel

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:48 WIB

Legislator DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko Gelar Sosper Penyelenggaran Bantuan Hukum

Legislator DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Selasa 28 Maret 2023.

Legislator DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Selasa 28 Maret 2023.

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Selasa 28 Maret 2023.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yakni Syamsul Bahri (Advokat/Praktisi Hukum) dan Nurhamzina (Tokoh Perempuan).

Sangkala Saddiko dalam sambutannya memaparkan bahwa, mekanisme pemberian bantuan hukum oleh pemerintah kota kepada masyarakat yang berperkara hukum, yakni warga masyarakat yang berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.

“Manfaat dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada warga yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” katanya.

Sementara narasumber lainnya, Syamsul Bachri menyampaikan bantuan hukum ini sangat penting yang harus menjadi tanggung jawab negara, karena memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021.

“Memang secara pengetahuan pemahaman hukum memang masih belum merata utamanya warga yang berkategori miskin. Berperkara itu bukan hal murah, makanya negara secara cepat mengantisipasi bagaimana bantuan itu bisa diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin,” ujarnya.

Namun, lanjut Syamsul Bachri, untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah kota.

“Syaratnya, masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman 

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Paparkan Inovasi Perlindungan Pekerja Rentan di Jamsostek Award 2026, Perkuat Jaminan Hari Tua

Makassar

Ketika Seorang Pejuang Sosial Pulang Menghadap-Nya

PINRANG

Sejumlah Sumur Warga Dua Kecamatan di Pinrang Mengalami Kekeringan

Makassar

Buka Konferda V API Sulsel, Brigjen TNI (Purn) Harsanto Adi Tekankan Pentingnya Konsolidasi Organisasi

PINRANG

Dinas Kesehatan Pinrang Kampanye Kepedulian Kesehatan Jiwa Melalui Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian PTM Dan Keswa

SOPPENG

Pasar Batu Batu Soppeng Terbakar, Tim Labfor Polda Sulsel Melakukan Olah TKP

ENREKANG

Karnaval Enrekang Curi perhatian di HUT Sulsel ke- 357

Sulsel

Dari Lontara+ hingga Command Center, Makassar Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital

Tinggalkan Komentar