Home / Sulsel

Minggu, 19 Februari 2023 - 20:57 WIB

Legislator DPRD Makassar Sahruddin Said, Sosialisasikan Perda Pengelolaan Air Limbah

Legislator DPRD Kota Makassar, H. Sahruddin Said, SE, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Karebosi Premier, Minggu 19 Februari 2023

Legislator DPRD Kota Makassar, H. Sahruddin Said, SE, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Karebosi Premier, Minggu 19 Februari 2023

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Sahruddin Said, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Makassar.

Pelaksanaan sosper hari ini, menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis, SH, MH serta Kabid Penataan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Drs. Suwandi, yang dilaksanakan di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M. Yusuf No. 1, Kota Makassar, Minggu 19 Februari 2023.

Dalam sambutannya, H. Sahruddin Said mengatakan bahwa sebuah kota perlu memiliki sistem pengelolaan air limbah domestik yang baik. Sebab jika tidak, akan menimbulkan kerugian di berbagi aspek.

“Maka dari itu, jika limbah rumah tangga dan swasta dikelola dengan baik maka akan berdampak baik pula,” jelas Sahruddin Said.

Sementara itu, Suwandi dalam keterangannya menyampaikan yang dimaksud air limbah domestik yaitu kegiatan kerumahtanggaan yang meliputi Mandi, Cuci dan Kakus (MCK) dari pemukiman, rumah makan, hotel dan yang lainnya.

Perlu diketahui juga, pengelolaan air limbah domestik harus dikelola secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pengawasan.

“Jadi tujuan perda ini dibuat ada tiga, yaitu terkendalinya pembuangan air limbah domestik, kemudian melindungi kualitas air tanah yang ada di permukaan dan yang terakhir meningkatnya upaya pelestarian fungsi sumber daya air,” jelasnya.

Sedangkan narasumber lainnya, Hamka Darwis menjelaskan bahwa, peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah di kota Makassar merupakan satu-satunya di Indonesia.

“Kita sebagai warga kota Makassar harus berbangga, karena semua kabupaten/kota di Indonesia datang studi banding ke Makassar untuk menyusun perda yang sama,” ujarnya.

“Ini juga salah satu pertimbangan kota Makassar mendapatkan proyek nasional IPAL Losari,” sambungnya.

Dengan adanya proyek nasional IPAL Losari, kata Hamka Darwis pantai losari akan menjadi bersih.

“Kalau IPAL Losari terbangun dan terlaksana dengan baik, maka IPAL yang memiliki teknologi paling canggih di Indonesia yang menelan biaya kurang lebih satu trilyun rupiah,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Takalar Hadiri Rakor Aset Daerah dan Penyerahan Sertifikat BMD di Makassar

Sulsel

Prihatin Kabut Asap di Makassar, Munafri Instruksikan Dinas Bagi Masker Gratis ke Siswa dan Kelompok Rentan

Sulsel

Resmikan RTLH di Pattalassang, Bupati Daeng Manye Targetkan BAZNAS Takalar Terbaik di Sulsel

PINRANG

Dinas Kesehatan Pinrang Kampanye Kepedulian Kesehatan Jiwa Melalui Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian PTM Dan Keswa

Sulsel

Sidak Layanan BPJS di Dinsos-PMD, Bupati Takalar Tekankan Pelayanan Harus 5 Menit Selesai

Sulsel

Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

Sulsel

Peringati Hari Jadi Sulsel ke-357, Wabup Takalar Ikuti Jalan Sehat Anti Mager di Makassar

Sulsel

Satu Data untuk Banyak Solusi, Pemkot Makassar Petakan Kemiskinan hingga Anak Tidak Sekolah

Tinggalkan Komentar