Laporan Manaf Rachman
MRDIASINERGI.CO MAKASSAR — Dewan Pers mengingatkan kepada seluruh jurnalis yang melakukan rugas peliputan pemilu untuk mengantisipasi lebih dini terjadinya kekerasan fisik dan non fisik selama menjalankan profesi, agar kasus kekerasan jurnalis dalam liputan Pemilu 2024 bisa dicegah.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers bidang hukum, Asep Setiawan saat membuka acara sosialisasi disiminasi mekanisme respon pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap wartawan dalam konteks pemilu 2024, yang berlangsung di Kota Makassar, Kamis, 21 Desember 2023, yang juga dihadiri Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Dr Agus Khaerul.
Menurut Asep yang mantan wartawan BBC London itu, kegiatan serupa hanya diselenggarakan di tiga kota yang dinilai rawan terjadi kekerasan wartawan dalam peliputan pemilu, seperti Sumut dan Makassar, karena Makassar memiliki kerawanan terhadap kasus kekerasan wartawan.
Dikatakan, kerja-kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya tentunya dilindungi oleh negara dengan adanya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain UU Nomor 40, pers dalam menjalankan tugasnya juga sudah
punya instrumen lengkap dalam menangani kasus-kasus kekerasan pers antara lain dengan adanya pembaharuan MOU perjanjian kerjasama antara Kapolri dengan Dewan Pers terkait dengan penyelesaian kasus kekerasan wartawan.
Kegiatan seperti ini dimaksudkan agar wartawan bisa menghadirkan karya jurnalistik yang bermutu dan berkualitas.
















