MEDIASINERGI.CO SOPPENG — Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa ada pihak yang mencoba bermain-main dengan aturan. Dalam pertemuan koordinasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025, Bupati meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) untuk melakukan pengawasan serius dan menindak tegas pihak yang melanggar aturan.
Bupati menyoroti rendahnya realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Soppeng, dengan realisasi pupuk urea hanya 32%, NPK 22%, NPK FH 8,83%, dan organik 6,18%.
Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam penyalurannya. “Jangan coba-coba bermain dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Ini sangat penting untuk mencapai swasembada pangan nasional,” tegas H. Suwardi Haseng.
Untuk mengatasi masalah ini, Bupati meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Soppeng untuk segera menggerakkan dan memotivasi petani/kelompok tani dalam penerapan pemupukan yang tepat dan efisien. Selain itu, Dinas TPHPKP juga diminta melakukan sosialisasi berjenjang kepada stakeholder terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Permentan Nomor 15 Tahun 2025 sendiri mengatur tata kelola pupuk bersubsidi dengan beberapa perubahan, termasuk penambahan jenis pupuk ZA dan SP36, serta perubahan tata kelola distribusi. Sistem distribusi yang sebelumnya melibatkan produsen, distributor, dan pengecer kini akan berubah menjadi pelaku usaha distribusi (PUD) dan penerima pada titik serah (PPTS).
Pimpinan PT Pupuk Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua, Wisnu Ramadhani, menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk distributor, pengecer, PPL, dan pemerintah daerah, dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Ia juga mengapresiasi peningkatan alokasi pupuk subsidi nasional menjadi 9,5 juta ton dengan anggaran Rp44 triliun. “Kita harus bekerja sama untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lancar dan tepat sasaran,” kata Wisnu.
Pertemuan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi Permentan Nomor 15 Tahun 2025, yang dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk Direktur CV Mulia, Kepala SKPD terkait, Camat, koordinator fungsional penyuluh kabupaten, penyuluh Desa/Kelurahan, Ketua KTNA Kabupaten dan Kecamatan, distributor pupuk bersubsidi, pengecer resmi, Ketua Gapoktan, serta ketua dan pengurus kelompok tani. Dengan demikian, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Soppeng dapat berjalan lebih efektif dan efisien.(mar)









