MEDIASINERGI.CO PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Rabu 3 September 2025.
Rapat ini turut menghadirkan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pinrang (Kompi) untuk berdiskusi langsung bersama Pemkab dan DPRD terkait dinamika yang berkembang di tengah masyarakat atas kebijakan penyesuaian PBB-P2.
Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos dalam penyampaiannya menyampaikan apresiasi besar terhadap keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan daerah.
Menurutnya, penyesuaian tarif PBB-P2 dilakukan dengan kajian matang, dilandasi regulasi, serta rekomendasi dari BPK dan KPK yang menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami sangat menghargai peran masyarakat dalam memberikan masukan. Penyesuaian ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil kajian dan rekomendasi resmi. Namun kami tetap membuka ruang diskusi bersama, termasuk menggali potensi PAD lain di luar sektor PBB-P2,” ungkap Bupati Irwan.
















