Home / Sulsel

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:06 WIB

Tim Yayasan Rumah Mama Audiensi ke Kantor Lurah Pa’Baeng-Baeng

Tim Yayasan Rumah Mama Audiensi ke Kantor Lurah Pa’Baeng-Baeng

Tim Yayasan Rumah Mama Audiensi ke Kantor Lurah Pa’Baeng-Baeng

MEDIASINERGICO MAKASSAR — Satu tim dari Yayasan Rumah Mama (YRM) yang terdiri atas Alita Karen, Marwa, Erwin, dan S. Fery melakukan audiensi ke Kantor Lurah Pa’Baeng-Baeng, Jalan Andi Tonro II No.82A, Makassar, Rabu 29 Oktober 2025.

Kedatangan mereka disambut hangat oleh Sekretaris Lurah Pa’Baeng-Baeng, Saharwati, S.IP, bersama jajaran staf di ruang pertemuan kantor kelurahan.

Baca Juga:  Pastikan Kelancaran Distribusi Logistik, Pemkot Makassar Gelar Rakor Bersama KPU, Bawaslu dan Forkopimda

Dalam kesempatan itu, Alita Karen memaparkan rencana kegiatan YRM yang akan melibatkan 10 peserta dari Kelurahan Pa’Baeng-Baeng, terdiri atas unsur staf kelurahan, pengurus shelter, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Baca Juga:  Wamendagri dan Munafri Arifuddin Lakukan Sidak di Damkarmat Kota Makassar

Mereka akan bergabung dengan perwakilan kelurahan lain se-Kecamatan Tamalate dalam pertemuan di Baruga Maccini Sombala, pada Minggu, 2 November 2025 Pukul 10.00 Wita.

Sekretaris Lurah Pa’Baeng-Baeng, Saharwati, S.IP, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan undangan tersebut.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

Sulsel

Satpol PP dan BPKPD Wajo Bergerak, Reklame Tak Patuh Pajak Jadi Sasaran

Makassar

Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Desak APH Usut Tuntas dan Hukum Berat Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

Sulsel

Nasir Rurung Perkuat Peran Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

SOPPENG

Polres Soppeng Sasar Pelajar, Gencarkan Binluh Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

Sulsel

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi