MEDIASINERGI.CO
WAJO — DPRD Kabupaten Wajo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat ekspose terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna Mini DPRD Wajo, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Amran, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief serta anggota Dirga Dwi Putra Ashar, Drs. Andi Rustan P, dan Ir. Junaidi Muhammad. Hadir pula Kepala Bapperida Wajo Muhammad Ilyas bersama tim, Kepala Dinas Sosial Wajo H. Ahmad Jahran beserta jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Setda Wajo.
Dalam pengantarnya, Amran yang memimpin rapat menegaskan bahwa ekspose ini merupakan tahapan strategis untuk melakukan pendalaman substansi sebelum Ranperda diajukan kepada Pimpinan DPRD dan memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Forum ini penting untuk memastikan perubahan Perda KLA benar-benar matang secara akademik, yuridis, dan sosiologis. Kita ingin regulasi yang dihasilkan kuat secara hukum dan aplikatif di lapangan,” tegasnya.
Tim ahli dari Wadjo Institute yang diwakili Dr. Aksa memaparkan hasil pengkajian naskah akademik, mulai dari landasan filosofis, sosiologis, hingga yuridis perubahan Perda. Penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan dinamika kebijakan nasional menjadi salah satu poin krusial yang diulas, termasuk penguatan aspek kelembagaan dan indikator KLA.
















