MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk membahas dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi kepala sekolah, di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Senin 29 Juni 2026.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan rapat tersebut merupakan tindaklanjut atas berbagai laporan masyarakat dan calon kepala sekolah yang diduga menjadi korban praktik pungli dalam proses seleksi kepala sekolah.
“Baru saja kami menyelesaikan RDP terkait beberapa dugaan yang muncul mengenai pungli dalam seleksi kepala sekolah. Komisi D akan membuat rekomendasi karena kami tidak akan membiarkan ada oknum-oknum yang melakukan hal seperti itu. Kasihan Wali Kota yang sedang melakukan pembenahan di berbagai sektor justru dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan,” tegas Ari.
Sebagai tindaklanjut, Komisi D akan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar beberapa pejabat di lingkungan Disdik dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan oleh Inspektorat berlangsung.
“Ada beberapa nama yang akan kami rekomendasikan untuk dinonaktifkan sementara, di antaranya Kepala Bidang GTK beserta kepala seksinya, sampai seluruh proses pemeriksaan Inspektorat selesai,” ujarnya.
Selain pejabat di internal Dinas Pendidikan, Ari mengungkapkan terdapat sejumlah nama dari luar instansi yang juga disebut dalam laporan. Meski DPRD tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pihak tersebut, seluruh hasil temuan akan disampaikan kepada Wali Kota Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Yang paling penting, kami tidak akan membiarkan sedikit pun adanya pungli dalam seleksi kepala sekolah karena sangat mencederai dunia pendidikan di Kota Makassar. Kami bersama Kepala Dinas memiliki komitmen menjaga citra pendidikan di Kota Makassar,” katanya.
Komisi D juga menegaskan, calon kepala sekolah yang terbukti memberikan suap tidak akan luput dari sanksi.
“Calon kepala sekolah yang terindikasi melakukan penyuapan juga akan kami rekomendasikan kepada Wali Kota untuk diganti. Yang menerima maupun yang memberi sama-sama harus mendapatkan sanksi. Ini menjadi pembelajaran agar dunia pendidikan benar-benar menjadi tempat mendidik, bukan melakukan praktik-praktik kotor,” tegas Ari.
















