
“Artinya kita memiliki 600 lebih obyek pajak. Kalau di Balikpapan jumlah RBWnya lebih banyak dari kita, tetapi itu hanya dimiliki oleh 51 investor, bukan petani. Jadi obyek pajaknya hanya 51 orang. Dengan demikian, sangat mudah mereka melakukan pemungutan pajak,” urainya.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, dibandingkan dengan Balikpapan, Kabupaten Wajo jauh lebih sulit karena harus bersentuhan dengan 600 petani walet sebagai obyek pajak,”
“Perda yang mereka (di Balikpapan, red) gunakan relatif sama dengan Perda lama yang kita buat
perubahannya, yakni pajaknya sebesar 10 persen dari nilai penjualan dan sampai sekarang tidak juga mendapatkan penolakan atau resistensi dari masyarakat disana,” ujar Ridwan.
Hal itu dibandingkannya dengan Perda di Kabupaten Wajo yang mendapatkan resistensi dari masyarakat dan meminta untuk diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen.
Turut hadir dalam kunjungan komparasi tersebut, utusan dari Pemda Wajo, yakni Bapenda dan BPKAD Kabupaten Wajo.(Advertorial)
















