Home / Advertorial

Kamis, 26 Desember 2019 - 18:49 WIB

DPRD Wajo Tetapkan Tarif Pajak Burung Walet 2,5 Persen

Sementara Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengatakan, dalam pajak daerah tentu saja prosesnya harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kewajaran sehingga pajak daerah tidak menjasi beban yang memberatkan masyarakat.

“Hal itulah yang mendorong dilakukannya upaya peninjauan kembali tarif pengenaan pajak terhadap sarang burung walet. Guna mendukung efektivitas penerimaan pajak tersebut maka dilakukan sosialisasi dan penilaian terhadap usulan dan masukan dari komunitas pemilik sarang burung walet di 8 kecamatan yang dilakukan bersama Komisi II DPRD Wajo,” ujar Amran Mahmud.

Baca Juga:  Bersama Wabup dan Ketua DPRD, Bupati Wajo Reamikan Sentra Gerobak Kuliner II di Taman Baca

Oleh karena itu, kata orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini, DPRD dan Bupati Wajo sepakat menurunkan tarif pajak sarang burung walet dari 10 persen menjadi 2,5 persen. “Kita berharap dengan tarif pajak yang lebih rendah, dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak,” harap Amran Mahmud.(Red-Adv)

Baca Juga:  Wakil Bupati Wajo Hadiri Grand Final Pemilihan Ana' Dara Kallolona Wajo 2019

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Advertorial

Peringati Hari Perpustakaan dan Kearsipan, Wajo Ajak Generasi Muda Rawat Literasi

Advertorial

Pemkab Wajo Peringati Harkitnas ke-118, Soroti Ancaman di Era Informasi

Advertorial

Pemkab Wajo Ubah Pola Kerja ASN, WFH Mulai Berlaku Jumat Ini

Advertorial

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, Gubernur Zainal Terima Penghargaan Kategori Penurunan Pengangguran

Advertorial

Wajo Perkuat SP4N-LAPOR, Bidik Kepercayaan Publik Lewat Respons Aduan yang Lebih Cepat

Advertorial

Dorong Transparansi, Pemkab Wajo Perkuat Peran PPID di Era Digital

Advertorial

Tinggalkan Tanda Tangan Basah, Pemkab Wajo Percepat Layanan Digital

Advertorial

Pemkab Wajo Perkuat Literasi Informasi, KIM Jadi Ujung Tombak di Desa