MEDIASINERIGI.CO WAJO — Salah satu langka besar yang dilakukan oleh Pemkab Wajo di era pemerintahan “Duo Amran” adalah penertiban asset daerah yang selama ini pengelolaannya tidak sesuai aturan.
Diketahui, diawal pemerintahannya banyaknya aset daerah yang dikuasi oleh oknum tertentu. Hal ini terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait inventarisasi aset Badan Milik Daerah.
Wakil Bupati Wajo, H. Amran yang juga merupakan Ketua Tim Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK Kabupaten Wajo tersebut pun menyebutkan, selain kendaraan dinas, juga rumah dinas masih banyak yang dalam penguasaan oknum pejabat yang telah purna tugas.
“Banyaknya asset daerah yang masih dalam penguasaan oknum pejabat yang telah purna tugas tentu bertentangan dengan aturan yang ada, ” kata H.Amran.
Lebih lanjut dikatakannya, Pihak Pemkab Wajo tidak tinggal diam menyikapi hal tersebut. “Dan saya selaku Ketua Tim Tindak Lanjut temuan BPK tidak akan pandang bulu dalam hal penertiban asset daerah ini, ” tegas Wakil Bupati Wajo ini.
Hingga saat ini sejumlah asset yang telah ditertibkan sebanyak 37 bidang tanah dengan nilai asset Rp. 9.532.570.000 dari total 53 bidang tanah senilai Rp. 12.202.533.000. Selain itu, terdapat 42 bidang tanah yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik Pemerintah daerah dari 528 bidang tanah yang belum bersertifikat.
















