Sementara itu untuk gedung dan bangunan terdapat 1 unit bangunan dan gedung yang dikuasai oleh pihak lain, dimana tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah dilakukan pengamanan asset dan sudah dikembalikan ke Pemkab Wajo.
Untuk kendaraan dinas, hingga saat ini ada sebanyak 59 unit dengan Nilai Aset RP. 3.035.697.597 dari total 83 unit dengan Nilai Aset Rp. 3.726.165.930. Terdapat pula sebanyak 89 unit Kendaraan Dinas Senilai Rp. 1. 810.621.224 yang tidak dapat dioperasikan lagi.
“Kendaraan dinas yang tidak dapat dioperasikan lagi akan segera dilelang secara terbuka pada masyarakat umum dan merupakan bagian dari Penertiban Aset serta Peningkatan PAD,”ujar Wakil Bupati.
Lebih lanjut, Pengusaha Batu Bara yang terjun ke dunia politik ini menjelaskan kegiatan penertiban asset daerah ini merupakan upaya Pemkab Wajo untuk dapat mengoptimalkan Penggunaan Aset Daerah dalam rangka melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.(Advertorial)
Laporan: Eddy Mulyawan
Editor : Muh. Hamzah
















