MEDIASINERGI.CO WAJO — Puluhan warga yang tergabung dalam Perangkat Adat Masyarakat Adat To Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo mendatangi gedung DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasi, Selasa 16 Juni 2020.
Kedatangan Perangkat Adat Masyarakat Adat To Kalola diterima oleh ketua Tim penerima aspirasi DPRD Wajo Taqwa Gaffar, didampingi anggota tim diantaranya, Haji Zainuddin, Ir. Junaidi WajoMuhammad, dan Herman Arif.
Menurut Juru bicara Masyarakat Adat To Kalola, Andi Nuzulul Qadri, kedatangannya ke DPRD Wajo adalah tindak lanjut dari aspirasinya 2 minggu yang lalu.
Katanya, dia bersama dengan warga lainnya mempertanyakan keabsahan dan keberadaan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Wajo, terutama Masyarakat Adat To Kalola Kecamatan Maniangpajo.
“Kami datang disini untuk memperjelas posisi dan keberadaan Perangkat Adat Masyarakat Adat To Kalola, yang sudah ada sejak dulu,” kata Andi Nuzulul.
Hal yang sama, dipertanyakan Kepala Desa Sogi, Basri HD. SE,
Katanya, sejak dulu, semasa dirinya masih menjadi kepala dusun hingga menjadi Kepala Desa, masyarakat Adat To Kalola sudah ada, namun keberadaannya, belum ada legalitas resmi.
Menurut Basri, hal ini dia pertanyakan, karena adanya konflik yang terjadi di desa yang dipimpinnya, terkait penggarapan tanah pertanian milik adat seluas kurang lebih 80 Hektar Are di Dusun Lawatanae dan Dusun Watangkalola.
Katanya, pengaturan penggarapan tanah pertanian yang dikerjakan Masyarakat Adat To Kalola, diatur oleh panitia pengatur yang ditunjuk oleh Datu Kalola melalui Surat Keputusan (SK).
“Penggarapan tanah pertanian tersebut diatur oleh panitia pengatur yang ditunjuk Datu Kalola, untuk mengatur penggarap secara bergiliran berdasarkan buku Tunrung (Bugis red), dan itu sudah berjalan puluhan tahun, sejak dipegang oleh Ambo Iri, dan tidak ada masalah dari tahun 2011 sampai 2019,” jelas Basri.
Tetapi, tahun ini mulai ada sedikit masalah, kata Basri, saat ini muncul kelompok baru yang membentuk panitia sendiri dan ingin mengambil alih pengaturan penggarapan terhadap tanah adat tersebut.
Olehnya itu, lanjut Basri, dia selaku Pemerintah Desa mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten keabsahan SK yang diterbitkan Datu Kalola.
“Saya datang ke DPRD untuk mempertanyakan keabsahan SK Datu Kalola, karena saat ini, ada pihak lain yang ingin mengatur penggarapan tanah adat tersebut,” jelas Basri.
Kepala Dusun Watangkalola, Desa Sogi, Muhammad Bakri, membenarkan adanya kelompok baru yang dimotori Suarti Nyompa, dan telah menyusun struktur pengurus atau panitia pengatur penggarapan tanah adat tersebut.
















