Kepala Bidang Irigasi Dinas PUPR Kabupaten Wajo, Andi Irwan, mengatakan kalau proyek itu milik PUPR Provinsi Sulsel, menggunakan anggaran dana hibah, kurang lebih Rp20 milyar rupiah.
“Hasil pertemuan kemarin, sudah dijelaskan oleh kontraktor kalau hanya mengangkat lumpur tanahnya, dan sudah ada sebagian masyarakat yang bertanda tangan setuju,” terangnya.
Ketua penerima aspirasi, Asri Jaya A Latif, mengatakan pihak pemerintah Kabupaten Wajo, tidak punya wewenang untuk menghentikan proyek itu, karena itu kewenangan provinsi, dan paling hanya duduk bersama membicarakan solusinya dan butuh waktu yang tepat.
“Saya hanya penerima aspirasi yang ditugaskan pada hari ini, dan aspirasinya akan diteruskan ke Komisi terkait yang membidangi, karena saya bukan di komisi itu, nanti Komisi III yang membidangi yang akan menindaklanjuti secepatnya,”kata anggota Komisi II DPRD Kabupaten Wajo. (Advertorial)
















