Home / Feature

Jumat, 10 Desember 2021 - 08:47 WIB

Menagih Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Skandal Impor Garam dan Mesin Kapal Tahun 2017

MEDIASINERGI.CO — Pola penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi sektor Kelautan dan Perikanan masih buruk. Hal ini berdampak pada melemahnya upaya memenuhi unsur keadilan dalam konstitusi negara. Ada banyak, hasil eksaminasi (uji publik) dalam proses penanganan tindak pidana korupsi sektor kelautan dan perikanan era menteri KKP 1999 – 2021 ini.

Masyarakat belum terpuaskan dengan kinerja penegakan hukum disektor Kelautan dan Perikanan. Belum memenuhi dan memuaskan rasa keadilan bagi masyarakat: perikanan, nelayan, dan pesisir. Mendorong KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memeriksa pejabat – pejabat yang terlibat dalam seluruh kasus yang ada. Jangan biarkan pejabat tersebut, yang dalam masa tugasnya pemberi kuasa anggaran proyek program.

Ingat skandal garam Impor, dimana KKP waktu itu menyetujui penandatanganan rekomendasi impor garam konsumsi. Penandatanganan itu dilakukan karena berbedanya angka impor garam yang disepakati antar kementerian 226.124 ton, sebelumnya hanya menyetujui impor 75.000 ton. Kasus ini terjadi tahun 2017 lalu, hingga kini belum selesai perkaranya.

Pada prinsinya, impor dengan tujuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, namun penambahannya diketahui untuk industri sehingga ada selisih jumlah dan anggaran yang di duga merugikan negara. Garam impor tersebut, untuk konsumsi, tetapi masuk ke Indonesia dipindahkan menjadi bahan baku indonesia. Garam tersebut masuk melalui tiga pelabuhan, yakni Tanjung Perak, Surabaya; Ciwandan, Cilegon; dan Belawan, Sumatra Utara. Untuj waktu masuk Indonesia diserahkan kepada PT. Garam sebagai BUMN.

Langkah PT. Garam melakukan impor tentu atas persetujuan dan rekomendasi dari KKP sehingga menjadi dasar bagi PT Garam untuk meminta surat persetujuan impor kepada Kementerian Perdagangan. Atas jumlah penetapan kuota impor garam konsumsi paling banyak 226.124 ton pada 2017 lalu. Dalam pelaksanaannya diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Impor Garam Konsumsi. Pembahasan Impor garam ini telah di gelar rapat koordinasi pada 27 Desember 2016 untuk menetapkan kuota impor garam konsumsi pada tahun 2017 lalu.

Sehingga hasilnya menetapkan kuota impor garam konsumsi di 2017 sebanyak 226.124 ton. Ini berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS). Eksekusi secara bertahap minimal tiga tahap. Pelaksanaan impor dimulai Januari sampai akhir April 2017. Rencananya setiap tahapan akan dilakukan evaluasi. Jadi kalau dalam evaluasi; impor sudah mencukupi, maka impor garam konsumsi tersebut dapat dihentikan. Pembicaraan ini tentu ada berbagai kesepakatan antar kementerian dengan PT. Garam.

KPK dapat memanggil semua pejabat yang terlibat dan pernah disebutkan dalam kasus impor garam untuk ikut diperiksa, apalagi skandal impor garam ini mendapat persetujuan antar kementerian. Walaupun telah terbentuknya Satgas Impor garam untuk pengawasan. Namun ini tidak mampu mengawasi, duluan KPK menangkap komisaris PT. Garam. Bayangkan saja, anggota satgas yang terdiri dari Anggotanya terdapat tujuh Kementerian / Lembaga, yakni KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Ditjen Bea dan Cukai, BPS, dan Bareskrim Polri.

Tugas Satgas untuk koordinasi dan mengelola data garam konsumsi. Setelah itu baru kemudian Kementerian BUMN memberi penugasan pada PT Garam terkait kuota impor. Penegak hukum harus terus mendalami kasus dugaan penyimpangan impor garam ini. Sebaiknya penyidik juga harus memeriksa pemberi restu ijin impor garam. Selain memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebaiknya penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan para pejabat aktif dan mantan pejabat sehingga dapat dilihat secara baik dan benar. Kenapa dan mengapa? bisa terjadi penyimpangan impor garam yang dilakukan oleh PT. Garam.

Baca Juga:  Bakal Dibangun Rumah Adat Kuno Sawerigading Menjadi Aikon Wisata

Begitu juga dengan Kemendag agar ikut diperiksa karena ternyata PT. Garam telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk impor garam konsumsi sebanyak 75.000 ton, sebagaimana SPI Nomor 42 dan SPI Nomor 43. Sebanyak 1.000 ton garam industri yang di impor dan dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Adapun sisanya 74.000 ton distribusikan kepada 45 perusahaan industri. Penyimpangan itu diduga untuk menghindari pajak biaya masuk sebesar 10 persen.

Komitmen pemerintah mendukung pemberdayaan garam rakyat perlu dipertanyakan karena impor garam dilakukan sebagai bentuk tidak mendukung kehendak petani garam. Ketika cara berfikir pemberdayaan garam rakyat dengan target produksi garam rakyat ditetapkan 3,2 juta ton karena masih senang impor daripada beli garam petani.

Seharusnya impor distop dan diberdayakan garam rakyat. Tak ada rumus pemberdayaan dengan rumus impor. Tidak ketemu konsepnya. Sudah ketahui jumlah naik 200 ribu ton dari target pada tahun 2016 sebanyak 3 juta ton. Sementara realisasi produksi garam konsumsi di 2016 hanya tercapai 144 ribu, dan stok hingga akhir tahun lalu 112.671 ton.

Pemerintah bekerja ketergesa-gesaan, salah satunya membangun 6 unit gudang tahun 2017 di Rembang, Brebes, Demak (Jawa Tengah), Tuban, Sampang Madura (Jawa Timur), dan Kupang. Kemudian, tahun 2016 juga ada 7 gudang garam yang dibangun di Indramayu, Sumbawa, Pati, Pamekasan, Cirebon, Pangkep, dan Bima untuk menampung garam produksi para petani. Namun, Gudang yang dibangun tidak terpakai hingga sekarang, padahal memiliki standar SNI, tinggal kenangan bagi rakyat, justru gudang yang dibangun itu untuk menampung barang impor.

Kemudian, pada kasus lain, pengadaan mesin kapal. Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menetapkan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin kapal perikanan dan pembangunan kapal perikanan tahun anggaran 2016 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal, penyidik hanya menggunakan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan BPK terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Itupun sudah dilakukan oleh BPK. Tetapi belum ada penetapan tersangka. Tentu perlu mendorong agar segera menetapkan tersangka dan memanggil para pihak yang belum terpanggil.

Kalau kajian dasar Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan verifikasi dari hasil audit BPKP dan BPK untuk menetapkan tersangka dari proyek program pengadaan Kapal dan mesin, maka semua data BPK yang tercantum dalam Disclaimers tahun: 2015, 2016 dan 2017 dan 2018 sangat layak untuk menjadi bukti awal dan bahan kajian hukum dalam mengusut tuntas korupsi pengadaan kapal.

Tetapi, Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan korupsi pengadaan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2016. Perkara ini sempat terhenti 10 bulan. Perkara tidak dihentikan, tetap menjadi prioritas Kejagung. Pengusutan perkara sudah masuk tahap pemeriksaan tender proyek. Penyidik mengorek keterangan dari pengadaan e-katalog mesin kapal. Pejabat KKP itu diduga mengetahui teknis penyusunan spesifikasi mesin kapal. Di luar itu, besaran harga berikut perusahaan apa saja yang ikut menjadi peserta tender. Keterangannya dihimpun dan diklarifikasi dengan dokumen lelang.

Baca Juga:  Selain Serap Aspirasi, H. Sudirman Meru Juga Edukasi Masyarakat Tentang Protokol Kesehatan

Mesin yang digunakan diimpor dari China. Didatangkan PT Rutan, perusahaan penyedia mesin pertanian. Masuk ke Indonesia lewat Pelabuhan Tanjung Perak. Lalu disimpan di gudang PT Rutan di Surabaya. Penyidik telah memeriksa PT Gigan Trans Logistik (GTL). Perusahaan yang disewa untuk bongkar-muat mesin kapal dari pelabuhan ke gudang PT Rutan dan termasuk soal proses impor mesin kapal KKP. Selain itu, penyidik memeriksa PT Jelajah Samudra Internasional terkait penyediaan mesin kapal Vetus sebanyak 66 unit untuk kapal KKP.

Kasus ini bermula ketika Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan KKP melaksanakan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit pada tahun anggaran 2016. Pagu anggarannya Rp 271.409.030.000,00. Setelah ditelusuri, terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp 1.060.996.200 yang belum terpasang pada kapal yang tengah dibikin. Kapal itu dikerjakan digalangan yang tidak berada dalam kontrak proyek. Pihak galangan pun ditahan.

Di tengah jalan terjadi perubahan kontrak (addendum) yakni pengurangan atas mesin yang telah terpasang. Meski dilakukan addendum, KKP tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017. Kejaksaan Agung menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-katalog. Pengadaan kapal tahun 2016 mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Begitu juga di daerah ada kemajuan pemberantasan korupsi bidang barang dan jasa sektor kelautan dan perikanan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada anggaran pengadaan Kapal Nautika Penangkap Ikan (NKPI) senilai Rp 7,8 miliar, pada tahun 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut. Proses akan berlanjut terus, kerugian negara diperkirakan mencapai 1 miliar. Kejati Malut juga, masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

Sementara untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus Kapal Nautika, bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Namun, Kejati sendiri mempunyai hitungan sendiri yang memang bisa dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan kerugian daerah. Kasus tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang berindikasi terjadinya kerugian keuangan negara. Proses berawal dari proyek pengadaan Kapal Nautika tersebut dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama, bahkan selain kapal PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 32 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 Pasal 2 dan Pasal 3 JO 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Share :

Baca Juga

Feature

Ramadhan Wadah  Terbaik Meningkatkan Ketakwaan

Feature

Pencegahan Korupsi Ditilik dari Kasus Suap Pajak Angin Prayitno

Feature

Konkernas Hasilkan Sejumlah Rumusan Perbaikan PDPRT

Feature

Shalat Witir di Bulan Suci Ramadhan

Feature

Berbagi di Tengah Pandemi, Protokol Kesehatan Tetap Dijaga

Feature

Obituari Harmoko, Dua Kenangan Tak Terlupakan

Feature

Jamaah Umrah PT Darmawan Laksanakan Rangkaian Ibadah Umrah

Feature

Angka Kematian Lansia Akibat Covid 19 Tinggi, Jaga dan Sayangi Orang Tua dengan Vaksinasi