Home / Feature

Jumat, 10 Desember 2021 - 08:47 WIB

Menagih Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Skandal Impor Garam dan Mesin Kapal Tahun 2017

Kemudian, menurut beberapa Lembaga Advokasi di Mataram bahwa terdapat juga, dugaan kasus Kapal Nautika di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pengadaan belanja sebanyak 11 unit kapal yang dilakukan Dikbud Pemerintah Provinsi NTB tahun anggaran 2017 – 2018 kurang lebih sebesar 24 M, hal ini, terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Namun, kasus ini hingga sekarang belum dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Mataram.

Ada kemajuan juga, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera mengusut kembali kasus korupsi pengadaan kapal ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Bone Bolango (Bonebol) tahun anggaran 2017-2018. Kejati telah mempelajari motif proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, dan terdapat menyalahi prosedur. Sehingga, Kejati menyelidiki kembali. Berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindak lanjuti, dalam penerbitan sprindik lanjutan. Ada dugaan ketidakberesan proses pengadaannya.

Menilai Disclaimers sebagai kerugian negara sehingga termasuk Tindak Pidana Korupsi (TPK), bahwa terlebih dahulu harus mengetahui definisi kerugian negara yang terdapat dalam beberapa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), Pasal 1 angka 15, bahwa: Kerugian Negara atau Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Sedangkan Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) bahwa: Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2021 bahwa: yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara bahwa kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan. Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri atau pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.

Masalah kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa berdasarkan UU BPK dan Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menilai atau menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:  TPID Wajo Pantau Bahan Pangan Jelang Ramadan

Adapun perhitungan kerugian negara sendiri bersifat kasuistis, atau dilihat kasus perkasus, seperti diketahui untuk kasus proyek pengadaan mesin kapal perikanan yang disidik Kejagung itu berawal ketika KKP pada 2016 mengadakan mesin kapal perikanan sebanyak 1.445 unit dengan pagu Anggaran sebesar Rp 271 miliar. Dari jumlah unit mesin kapal itu, sebanyak 13 unit kapal senilai Rp1 miliar terpasang pada kapal yang belum selesai dibangun dan berada di galangan tanpa kontrak pada 2017.

Ketentuan dalam UU Pemberantasan Tipikor bahwa: dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penjelasan pasal diatas, bahwa: kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukan tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Pada saat kapan kerugian keuangan negara dalam Tindak Pidana Korupsi terjadi. Untuk memudahkan memahami hal tersebut, kasus pengadaan barang atau jasa. Misalnya, pekerjaan belum 100% (baru 55%), tetapi pembayaran sudah 100%, seperti kasus pembangunan kapal perikanan pada 2016, berawal ketika pengadaannya dengan pagu Anggaran sebesar Rp477,9 miliar dengan realisasi anggaran pembangunan kapal perikanan sebesar Rp209 miliar.

Berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal perikanan, pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Turn Key yaitu pembayaran dilakukan jika satuan unit kapal telah sampai di lokasi. Namun sampai akhir 2016 dari 754 kapal baru selesai 57 kapal. Sehingga sesuai syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal seharusnya dibayarkan hanya untuk 57 kapal senilai Rp15,969 miliar.

Sedangkan untuk 697 unit kapal yang tidak selesai seharusnya tidak dapat dibayarkan. Namun pada akhir tahun anggaran ada perubahan ketentuan soal cara pembayaran. Dari semula Turn Key, menjadi sesuai progres dengan tujuan agar meski kapal belum selesai dikerjakan, pembayaran dapat dilakukan. Sehingga untuk 697 unit kapal yang belum selesai dikerjakan tetap dibayarkan sesuai nilai kontrak secara keseluruhan sebesar Rp193,797 miliar dan untuk sisa pekerjaan yang belum selesai dijamin dengan Garansi Bank.

Apakah itu kerugian keuangan negara dihitung dengan cara membandingkan antara nilai kontrak dengan nilai realisasi atau apakah dimungkinkan kerugian dihitung berdasarkan uang negara yang keluar secara tidak sah (dasar dokumen pencairan yang fiktif). Ya dapat dikatakan merugikan negara.

Baca Juga:  Angka Kematian Lansia Akibat Covid 19 Tinggi, Jaga dan Sayangi Orang Tua dengan Vaksinasi

Menilai dan menetapkan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini sesuai dengan pasal 10 Undang – Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), bahwa: “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”

Kerugian Negara sendiri adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (lihat pasal 1 ayat [15] UU BPK). Penilaian kerugian tersebut dilakukan dengan keputusan BPK (lihat pasal 10 ayat [2] UU BPK).

Selain BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga berwenang untuk menetapkan mengenai adanya kerugian negara. Ini terkait dengan fungsi BPKP yaitu melaksanakan pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan (lihat pasal 52 Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen)

Dalam kasus pengadaan kapal saja, di mana pembayaran sudah terjadi 100% padahal pekerjaannya baru selesai 55%, dan pencairan pembayaran dilakukan atas dasar dokumen fiktif, maka di sini terjadi pencairan secara melawan hukum. Yang dihitung menjadi kerugian negara adalah besarnya pencairan yang terjadi secara melawan hukum tersebut, yaitu 45% setelah ada pembatalan kontrak.

Akibat pembatalan kontrak kapal, ke-13 unit mesin yang terpasang ditahan pihak galangan. Sementara itu, tidak membuat perikatan dengan pihak galangan pada 2017. Kemudian, ada dugaan mark up harga di dalam pengadaan mesin kapal perikanan saat proses e-Katalog. Jadi pengadaan kapal itu sangat merugikan negara. Kejagung segera proses pemanggilan terhadap Mantan Menteri KKP, beserta para Pokja pengadaan kapal dan mesin kapal.

Semoga terus komitmen penegak hukum melakukan proses hukum terhadap para koruptor di sektor Kelautan dan Perikanan. Penting menagih komitmen para penyidik Kejagung agar cepat menyelsaikan proses dugaan korupsi pengadaan kapal dan mesin kapal di KKP.

Penulis: Rusdianto Samawa (Sala-satu Pendiri LBH Nelayan Indonesia)

Share :

Baca Juga

Feature

RESIKO PUNYA PRESIDEN MANTAN JENDERAL MILITER

Feature

STRATEGI SHADOW POWER: BAGAIMANA OPERASI INTELIJEN, MEDIA GLOBAL, DAN TEKNOLOGI DIGITAL MEMBENTUK POLITIK DUNIA MODERN

Feature

TANGISAN IBLIS DI DEPAN PINTU LANGIT

Feature

Inspirasi Delapan Perempuan Tangguh Mesir Warnai Koleksi Lebaran

Feature

Pembangunan Depo Peti Kemas untuk Perkuat Logistik Papua Selatan, Bappenas Tinjau Pelabuhan Merauke

Feature

Kalender Hijriah dengan Perhitungan Penanggalan Islam

Feature

Bakal Dibangun Rumah Adat Kuno Sawerigading Menjadi Aikon Wisata

Feature

Ramadhan Wadah  Terbaik Meningkatkan Ketakwaan