Selain 3 hal tersebut, hal lain yang menjadi sorotan dari KSBSI adalah adanya penawaran pesangon yang dilakukan oleh manjemen kepada para pekerja sebelum kontrak berakhir. “Kenapa perusahaan menawarkan pesangon kepada pekerja, padahal kontrak belum berakhir, ada apa ini,” ujar Kadir.
Kadir juga memberikan warning kepada PT Energi Sengkang, jika kontrak berakhir, maka harus ada pihak yang bertanggungjawab terhadap pekerja “Jika kontrak berakhir, harus ada pihak yang bertanggungjawab dengan kelangsungan hidup pekerja,” tegas Kadir.
Direktur SDM PT Energi Sengkang, Hasnaeni yang hadir dalam penyampaian aspirasi tersebut, mengatakan, PT Energi Sengkang pernah membuka rekruitmen untuk dokter perusahaan.
Katanya, ada 2 orang yang mendaftar, bahkan sudah diinterview, mereka juga sudah ditawarkan gaji. “Kami sudah pernah menginterview 2 orang, tapi mereka tidak mau menerima tawaran gaji dari perusahaan. Dan pada saat pandemi Corona, rekruitmen dihentikan,” jelasnya.
Sesuai dengan usulan pekerja, saat itu, lanjut Hasnaeni, akhirnya perusahaan mengontrak dokter Puskesmas Lempa untuk memback up kekosongan dokter perusahaan. Dan saat ini dokter tersebut dikontrak kembali karena telah memiliki sertifikat dan ijin praktek.
Terkait dengan Safety officer, sebut Hasnaeni, perusahaan sengaja menunda penerimaan karena pandemi corona. Persoalan kecelakaan kerja yang terjadi pada tahun 2020, Hasnaeni mengakui hanya 1 kasus yang laporannya masuk ke perusahaan. “Perusahaan hanya menerima 1 laporan kecelakaan kerja pada tahun 2020,” ujarnya.
Penerima aspirasi DPRD Wajo, Sudirman Meru berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan menyatukan sudut pandang yang berbeda.
Menurutnya aspirasi yang disampaikan oleh KSBSI adalah wujud tanggungjawab terhadap pekerja. “Mari kita satukan cara pandang yang berbeda, jangan menoleh ke belakang. Apa yang dilakukan KSBSI hari ini adalah tanggungjawab moral kepada pekerja,” ujarnya. (GUS)
Editor: Manaf Rachman
















