Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 2 Oktober 2022 - 09:40 WIB

Pengunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Melanggar Aturan FIFA

MEDIASINERGI.CO MALANG — Disatdion Kanjuruhan Malang tempat berlaga Arema FC vs Persebaya Surabaya di ajang Liga 1 2022-2023 memakan korban jiwa.

Sehumlah suporter turun ke lapangan setelah laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Tindakan suporter Arema itu tak lepas dari kekalahan Singo Edan 2-3 dari Persebaya Surabaya.

Baca Juga:  Kapolri Beri Sanksi Tegas Kepada Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa

Pihak keamanan kemudian mencoba mengamankan para pemain terlebih dahulu sebelum mengurai massa.

Kemudian, tembakan gas air mata dilontarkan guna mengurai massa yang turun ke lapangan.

Akan tetapi, lontaran gas air mata tersebut harus dibayar mahal. Suporter mengalami sesak napas dan tak sedikit dari mereka jatuh pingsan.

Lebih buruk lagi, gas air mata tersebut memakan korban yang hingga artikel ini ditayangkan masih terus dikonfirmasi jumlahnya.

Baca Juga:  Kejari Sinjai Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah PDAM

Dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), penggunaan gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.

Lebih tepatnya tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Tak Terbukti korupsi, Hakim Vonis Bebas Tenri A.Palallo

Hukum & Kriminal

Operasi Cipta Kondisi, Polsek Tempe Amankan 155 Liter Miras Jenis Ballo

HALO POLISI

Polres Wajo Menangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Sallo Mall

Hukum & Kriminal

Dipicu Saling Ejek di Aplikasi Tiktok, Dua Kelompok Pemuda Tawuran diperbatasan Wajo-Soppeng

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

Babinsa Jumpai Gagalkan Aksi Pencurian

Hukum & Kriminal

Bawa Shabu, Oknum ASN di Wajo Diamankan Polres Wajo

Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung Putuskan Mantan Napi Tipikor Tak Dapat Menjadi Calon Anggota Legislatif