MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A. Palallo terseret kasus korupsi, akhirnya mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Setelah melewati beberapa persidangan, Mejelis Hakim menyatakan Tenri A. Palallo tidak bersalah dan divonis bebas. Pembacaan keputusan dilakukan Rabu malam 3 Januari 2024 di Ruang Sidang Utama PN Makassar yang dipenuhi keluarga, kerabat, dan ASN Dinas Perpustakaan Kota Makassar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.
Keputusan Majelis Hakim yang diketuai Royke Harold Inkiriwang SH, MH, itu disambut gembira oleh tim pengacara Tenri yang terdiri dari Marhumah Majid SH, MH, Abdul Gafur SH, Zulkifli Hasanuddin SH, Mursalim Jalil SH, MH, Nurzainah Pagassingi SH, MH, Murlianto SH, MH, Ratna Kahali SH dan Muh. Zulhajar Syam SH .
“Alhamdulillah majelis hakim yang mulia sudah memberikan putusan yang benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta selama dalam persidangan,” ujar Gofur.
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Tenri A.Palollo yang juga pernah menjadi wartawati salah satu koran terbesar di Makassar mengatakan, dirinya menjadi tersangka terkait dengan pembangunan gedung baru Kantor Perpustakaan Kota Makassar yang disangkakan merugikan keuangan negara, seperti yang diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar melalui Konferensi Pers sebesar Rp 3.090.573.563 Miliar.
















