MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, kini kembali berurusan dengan hukum.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” ujar Didik.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berdasarkan SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Berkas Sudah di Kejati
Berkas perkara Bahar Ngitung telah dilimpahkan penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut sejak 14 Oktober 2025.
“Berkas sudah kami terima,” kata Soetarmi, Jumat 19 Desember 2025.
Adapun pelimpahan berkas dari Polda Sulsel tercatat dengan nomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Namun, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap karena tersangka dan barang bukti belum diserahkan oleh penyidik kepolisian.
Atas kondisi tersebut, jaksa menerbitkan petunjuk P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 pada 24 Oktober 2025.
“Belum ada tahap dua. Tersangka dan barang bukti belum diserahkan,” tegas Soetarmi.
Identitas Pelapor Masih Misterius
















