Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:45 WIB

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, kini kembali berurusan dengan hukum.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” ujar Didik.

Baca Juga:  Diduga Benny Wenda, Penjual Isu Papua Barat

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berdasarkan SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Berkas Sudah di Kejati

Berkas perkara Bahar Ngitung telah dilimpahkan penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut sejak 14 Oktober 2025.

Baca Juga:  Polres Engreksn Ringkus Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri

“Berkas sudah kami terima,” kata Soetarmi, Jumat 19 Desember 2025.

Adapun pelimpahan berkas dari Polda Sulsel tercatat dengan nomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Namun, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap karena tersangka dan barang bukti belum diserahkan oleh penyidik kepolisian.

Atas kondisi tersebut, jaksa menerbitkan petunjuk P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 pada 24 Oktober 2025.

“Belum ada tahap dua. Tersangka dan barang bukti belum diserahkan,” tegas Soetarmi.

Identitas Pelapor Masih Misterius

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi

Hukum & Kriminal

Ke Sawah ,Warga Lalabata Dilaporkan Hilang