Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:45 WIB

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas pihak yang melaporkan Bahar Ngitung. Penyidik hanya menyebut pelapor sebagai pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan tersangka dan merasa mengalami kerugian materil.

Fokus penyidikan saat ini adalah pembuktian unsur pidana, bukan latar belakang personal antara pelapor dan tersangka.

Laporkan Harta ke KPK

Di sisi lain, Bahar Ngitung diketahui pernah melaporkan harta kekayaan senilai Rp18.916.556.068 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan tersebut disampaikan pada 26 Maret 2019 untuk periode pelaporan 2018, saat ia masih menjabat sebagai Anggota DPD RI periode 2014-2019 dari Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Sidang Vonis 'SYL' Berakhir Ricuh, Andi Jaka Sayangkan Kekerasan yang Dialami Jurnalis

Berdasarkan data LHKPN, sebagian besar kekayaan Bahar Ngitung berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14,7 miliar yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Makassar, Gowa, Luwu, Pinrang, dan Bulukumba.

Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin, termasuk kendaraan dan alat berat, senilai lebih dari Rp2 miliar, serta kas dan setara kas lebih dari Rp1,1 miliar. Dalam laporan tersebut, Bahar Ngitung tidak mencantumkan adanya utang.

Baca Juga:  Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemkab Takalar Gelar Pawai Sepeda dan Becak Hias

Jejak Kasus

Kasus dugaan penipuan ini bukan kali pertama nama Bahar Ngitung terseret persoalan hukum. Pada 2009, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dalam perkara itu, Bahar Ngitung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Rahmat Baitullah, kontraktor pembangunan masjid pada 2006.

Nilai proyek masjid tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp36 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp3,8 miliar.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi

Hukum & Kriminal

Ke Sawah ,Warga Lalabata Dilaporkan Hilang