MEDIASINERGI.CO ENREKANG — Polres Enrekang berhasil mengamankan seorang ayah kandung yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Ruang Pola Polres Enrekang pada hari Selasa 10 Juni 2025
Tersangka, lelaki AA, merupakan ayah kandung korban yang sudah bercerai dari ibu korban. Korban tinggal bersama ibunya.
Perbuatan bejat tejadi bermula ketika tersangka melihat korban bersama adik dan temannya di pasar.
Tersangka kemudian memanggil korban dan melakukan perbuatan bejatnya.
















