Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan menangis, mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Ibu korban langsung bertanya dan korban menceritakan kejadian tersebut. Diduga kejadian ini adalah yang kedua kalinya. Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Tersangka dijerat Pasal 76E ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi prioritas bagi Polres Enrekang.
Polres Enrekang telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah Engrekan untuk melakukan penyuluhan melalui Kantibnas, Babinsa, dan pemerintah untuk menghimbau masyarakat agar tidak melakukan hal-hal negatif seperti pada kasus bejat ini.
Dengan demikian, Polres Enrekang berharap dapat mencegah kasus serupa dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak di bawah umur.(Sari)
















