Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:51 WIB

Polres Engreksn Ringkus Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan menangis, mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Ibu korban langsung bertanya dan korban menceritakan kejadian tersebut. Diduga kejadian ini adalah yang kedua kalinya. Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Tersangka dijerat Pasal 76E ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga:  Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang Menangkap Pelaku Penikaman

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi prioritas bagi Polres Enrekang.

Baca Juga:  Dua Pelaku Penganiayaan Anak, Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Polres Enrekang telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah Engrekan untuk melakukan penyuluhan melalui Kantibnas, Babinsa, dan pemerintah untuk menghimbau masyarakat agar tidak melakukan hal-hal negatif seperti pada kasus bejat ini.

Dengan demikian, Polres Enrekang berharap dapat mencegah kasus serupa dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak di bawah umur.(Sari)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi