Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:23 WIB

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang Menangkap Pelaku Penikaman

Terduga pelaku AA Setelah diamankan Tim unit Resmob Satreskrim polres Pinrang di pimpin Aiptu Syahris

Terduga pelaku AA Setelah diamankan Tim unit Resmob Satreskrim polres Pinrang di pimpin Aiptu Syahris

MEDIASINERGI.CO PINRANG — Tim unit Resmob Satrekrim Polres Pinrang yang di pimpin Kanit Resmob Aiptu Syahris telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dgn menggunakan badik yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, Rabu , 11 Oktober 2023 , sekitar Pukul 04.00 wita di jalan lembu kel.Maccorawalie Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang.

Kapolres Pinrang melalui Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU AHMAD RIZAL, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Pinrang Ungkap Tersangka Penyalahgunaan dan Pengedar Dua Ball Narkoba

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/ B / 508 / X / 2023 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, tanggal 12 Oktober 2023, tentang tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang , Pelaku sudah kami amankan, untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara korban adalah MH Alias JANGGOE , umur 26 tahun, pekerjaan tukang las , alamat jalan lembu kelurahan Jaya Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang, meninggal dunia akibat tikaman senjata tajam berupa badik milik pelaku.

Baca Juga:  Kejari Sinjai Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah PDAM

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Pinrang, menjelaslan terduga pelaku AA Alias AHONG, Umur 26 thn, pekerjaan wiraswasta, juga merupakan warga jalan lembu Kelurahan jaya kec. Watang Sawitto kab. Pinrang, di amankan oleh tim Unit Resmob sat reskrim Polres Pinrang,.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa