“Kejadian pada hari Rabu, tanggal 11 Oktobet 2023 pukul 01.30 wita di jalan lembu kel. Jaya kec. Watang Sawitto kab. Pinrang, adapun Kronologis kejadian awalnya korban bersama teman- temannya dan terduga pelaku sementara minum-minuman keras di salah satu rumah di jalan lembu kel. Jaya kec. Watang Sawitto,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang mengungkapnpakn korban menyampaikan kata- kata yang membuat terduga pelaku tersinggung sehingga terduga pelaku pulang kerumahnya mengambil badik miliknya, dan setelah terduga pelaku mengambil badik miliknya, kemudian kembali ketempat terduga pelaku bersama korban minum minuman keras dan korban menyampaikan kembali kata- kata kasar kepada terduga pelaku sehinggah terduga pelaku langsung menikam korban dgn menggunakan badik miliknya sebanyak satu kali hingga korban mengalami luka terbuka pada bagian dada sebelah kiri yang mengakibatkan usus korban keluar dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari hasil interogasi pelaku AA Alias AHONG mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban degan cara menikam korban degan menggunakan badik miliknya, karna merasa emosi karna dirinya disampaikan kata-kata kasar oleh korban dan dari tangan pelaku kami amankan barang bukti sebilah badik beserta dengan gagangnya yang terbuat dari kayu , selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut. Pungkasnya.(Tan)
Editor: Manaf Rachman
















