Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:23 WIB

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang Menangkap Pelaku Penikaman

Terduga pelaku AA Setelah diamankan Tim unit Resmob Satreskrim polres Pinrang di pimpin Aiptu Syahris

Terduga pelaku AA Setelah diamankan Tim unit Resmob Satreskrim polres Pinrang di pimpin Aiptu Syahris

“Kejadian pada hari Rabu, tanggal 11 Oktobet 2023 pukul 01.30 wita di jalan lembu kel. Jaya kec. Watang Sawitto kab. Pinrang, adapun Kronologis kejadian awalnya korban bersama teman- temannya dan terduga pelaku sementara minum-minuman keras di salah satu rumah di jalan lembu kel. Jaya kec. Watang Sawitto,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang mengungkapnpakn korban menyampaikan kata- kata yang membuat terduga pelaku tersinggung sehingga terduga pelaku pulang kerumahnya mengambil badik miliknya, dan setelah terduga pelaku mengambil badik miliknya, kemudian kembali ketempat terduga pelaku bersama korban minum minuman keras dan korban menyampaikan kembali kata- kata kasar kepada terduga pelaku sehinggah terduga pelaku langsung menikam korban dgn menggunakan badik miliknya sebanyak satu kali hingga korban mengalami luka terbuka pada bagian dada sebelah kiri yang mengakibatkan usus korban keluar dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel Mulai Tangani Laporan Kasus Kematian Virendy

Dari hasil interogasi pelaku AA Alias AHONG mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban degan cara menikam korban degan menggunakan badik miliknya, karna merasa emosi karna dirinya disampaikan kata-kata kasar oleh korban dan dari tangan pelaku kami amankan barang bukti sebilah badik beserta dengan gagangnya yang terbuat dari kayu , selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut. Pungkasnya.(Tan)

Baca Juga:  Polres Pinrang Gelar Bazar dan Bakti Sosial di Bulan Suci Ramadan

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa