Menurut dia, kalau angka tiga miliar (seperti disampaikan Kajari saat jumpa pers) diambil dari sisa anggaran Termin III yang tersimpan di kas daerah ditambahkan dengan taksiran kerugian negara dari BPKP (atas permintaan jaksa penyidik) senilai Rp 662.650.072.40, maka Tenri menganggap Kajari telah menyampaikan data yang tidak akurat.
“Dalam dunia jurnalistik, sangkaan itu mengabaikan hak praduga tak bersalah yang melekat sebagai penghargaan terhadap hak dasar saya sebagai manusia,” tegasnya.
Putusan vonis bebas dari hakim disambut dengan penuh suka cita oleh keluarga besar dan teman serta kerabat dekat dari Tenri A.Palallo. (man)
















