MEDIASINERGI.CO SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai Sulawesi Selatan menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dari dana hibah perusahaan plat merah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2017-2019.
Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen saat konferensi pers di Aula Pertemuan Kejari Sinjai, Senin 22 Agustus 2022 kemarin menyampaikan, telah ditetapkan salah seorang pejabat fungsional PDAM Tirta Sinjai Bersatu periode 2017-2019 berinisial (Sr) sebagai tersangka.
Sr ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah PDAM dengan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar.
“Untuk sementara ini kita tetapkan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan tersangka bisa saja bertambah,” katanya.
Zulkarnaen mengatakan, pihaknya sudah memeriksa hanya 20 orang saksi dan memintai keterangan dari perkara tersebut. Kemudian telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen.
















