MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo mengomentari istrinya, Putri Candrawathi yang terpapar Covid-19 saat ditahan di rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sambo menyebut Putri tidak bisa menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di rutan Kejagung. Padahal, kata dia, keluarganya selama ini sangat patuh pada prokes.
Hal itu diucapkan Ferdy Sambo saat sedang menanggapi kesaksian Ishbah Azka Tilawah, petugas swab di Smart Co Lab terkait tes PCR dalam sidang lanjutan penembakan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa 22 Nopember 2022
“Istri saya sudah tidak mematuhi (prokes) di rutan kejaksaan makanya dia positif sekarang. Selama ini belum pernah dia positif,” kata Sambo.
Ferdy Sambo berkata selain tes PCR, dia juga menjalani tes swab antigen. Sambo mengklaim hal itu dilakukan agar mengetahui lebih cepat apakah dirinya terpapar Covid-19 atau tidak.
“Saya perlu tambahkan kata Ferdy Sambo selain saya melakukan PCR, saya juga menambahkan swab antigen yang ada di ruangan atau di rumah untuk mempercepat proses apakah hasilnya itu positif atau negatif,” jelas Ferdy Sambo.
















