Home / Sulsel

Selasa, 14 Maret 2023 - 20:22 WIB

Belum Setahun Menjabat, Direksi PDAM Makassar Sudah Catatkan Laba Positif

Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar, Berhasil Mencatatkan Laba Positif, dari Kantor Akuntan Publik, Selasa 14 Maret 2023

Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar, Berhasil Mencatatkan Laba Positif, dari Kantor Akuntan Publik, Selasa 14 Maret 2023

MEDIASINERGI.CO. MAKASSAR — Perumda Air Minum Kota Makassar sepanjang sejarah perjalanannya sejak didirikan 98 tahun silam, baru pertama kali ini tercatat dapat menyelesaikan akumulasi saldo laba yang negatif menjadi positif.

Dalam catatannya, angka terakhir saldo laba negatif per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 5.935.103.523 telah berhasil diselesaikan oleh pihak manajemen dalam hal ini Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar yang notabene belum genap setahun dilantik menjadi Direksi yang definitif.

Kantor Akuntan Publik (KAP) Mohammad Sunusi dan rekan melaporkan bahwa manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar telah berhasil membukukan kinerja laba setelah melalui proses audit positif sebesar Rp. 27.002.103.577, sehingga saat ini Perumda Air Minum Kota Makassar telah memiliki posisi saldo laba positif setelah audit sebesar Rp. 21.067.001.054.

Dengan hasil Audit tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, jika saldo laba negatif telah tertutupi maka BUMD telah dapat membentuk saldo dana cadangan.

Beni Iskandar selaku Direktur Utama menyampaikan rasa syukurnya karena selama ini catatan yang saldo negatif sudah bisa menjadi positif.

“Tentunya ini merupakan cambuk bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi dan akan terus meningkatkan pendapatan untuk membantu pemerintah kota yang tentunya juga setoran dividen kita akan meningkat seiring bertambahnya pendapatan,” jelas Beni Iskandar, Selasa 14 Maret 2023.

Selanjutnya, Mohammad Sanusi dalam laporannya di hadapan Direksi menjelaskan bahwa, kantor akuntan publik merekomendasikan Perumda Air Minum Kota Makassar untuk membentuk dana cadangan dengan memperhatikan beberapa hal, diantaranya dasar hukum perusahaan terkait angka presentase pembentukan dana cadangan juga merekomendasikan untuk melakukan perubahan AD/ART perusahaan dengan menggunakan surat keputusan kepala daerah atau peraturan kepala daerah serta kebijakan akuntansi terkait dengan pembentukan dana cadangan.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

JSI Baca Perpindahan Appi ke Demokrat: Bukan Sekadar Ganti Jaket, Peta Politik Sulsel Bisa Bergeser

PINRANG

Peringatan Hari Santri di Pinrang, Dihadiri Ribuan Santri dari Berbagai Pondok Pesantren

Sulsel

Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap

Sulsel

Munafri: Pendidikan Berkualitas Tak Hanya Soal Infrastruktur, SDM dan Adaptasi Jadi Kunci

PINRANG

Sejumlah Sumur Warga Dua Kecamatan di Pinrang Mengalami Kekeringan

Sulsel

Dari Lontara+ hingga Command Center, Makassar Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital

Sulsel

Satu Data untuk Banyak Solusi, Pemkot Makassar Petakan Kemiskinan hingga Anak Tidak Sekolah

Sulsel

Panen Prestasi, Kabupaten Wajo Raih Juara II Kirab Swasembada Pangan Tingkat Provinsi

Tinggalkan Komentar