MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Wajo bersama Pemerintah Kabupaten menadatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 melalui rapat Paripurna yang digelar di Gdung DPRD Wajo Lantai II, Rabu (06/09/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.
Rapat di hadiri Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Tim anggaran Pemkab Wajo
Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna menyampaikan terimakasih kepada anggota dewan dan Pemkab Wajo khususnya tim anggaran Pemkab atas ketekunan dan perhatiannya sehingga pembahasan dapat dirampungkan sesuai dengan amanah ketentuan pemerintah No 12 tahun 2019.
“Harapan kita semua, dengan disetujuinya perubahan KUA PPAS tahun 2023 ini menjadi dasar Pemerintah Daerah segera untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajo tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 untuk selanjutnya diserahkan kepada DPRD Untuk dibahas bersama Pemda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam sambutannya mengatakan, penyusunan anggaran merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak pihak. Oleh karena itu, adanya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sangatlah penting.
“Kita semua memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran yang dilakukan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. penyusunan anggaran merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak pihak,” ujarnya.
















