MEDIASINERGI CO WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna terkait pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Rabu (6/9/2023). Ketiga Ranperda dimaksud masing-masing tentang, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini serta para Anggota DPRD Kabupaten Wajo. Turut hadir jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, insan pers serta sejumlah undangan lainnya.
Ranperda tersebut duserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna.
Bupati Wajo dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengembangan cadangan pangan pemerintah daerah merupakan suatu upaya strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan di daerah.
Pengelolaan cadangan pangan yang baik menjadi sangat penting dalam upaya mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dan mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya.
Pengembangan cadangan pangan pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan penyediaan dan menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah
“Untuk memastikan tujuan dimaksud dapat terealisasi, diperlukan landasan hukum yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah di Kabupaten Wajo,” ujarnya.
















