Adapun mengenai Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Amran Mahmud menyampaikan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemda Wajo telah mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak. Peraturan daerah ini sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini.
Selain pertimbangan yuridis tersebut, terdapat pertimbangan sosiologis yang dihadapi yakni permasalahan banyaknya hewan ternak yang berkeliaran secara bebas di tempat-tempat publik yang sering kali mengganggu kenyamanan, ketertiban, keamanan pengguna jalan, gangguan tanaman pangan, perkebunan serta tanaman pekarangan masyarakat.
“Selain itu, pemerintah daerah berupaya menemukan formulasi yang tepat dalam rangka pemeliharaan hewan ternak yang intensif, berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat meningkatkan produksi dan menekan tingkat kematian hewan ternak sehingga dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini,” ujarnya.
Terhadap Ranperda Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sangat diperlukan terbentuk regulasi di Kabupaten Wajo mengingat peristiwa kebakaran adalah kejadian yang tidak diharapkan dan dipandang sebagai ancaman yang dapat menghambat penyelenggaraan pembangunan karena menimbulkan kerugian harta benda dan bahkan korban jiwa yang merupakan sumber daya pendukung tercapainya tujuan pembangunan tersebut.
“Sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dengan tetap menjalin koordinasi dan kerjasama antar instansi serta pelibatan masyarakat.
Dikesempatan itu , Bupati Amran Mahmud juga menyampaikan bahwa ketiga ranperda tersebut telah dilakukan tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah selanjutnya.
“Olehnya itu, melalui kesempatan ini pula, saya berharap peran maupun dukungan segenap anggota DPRD Kabupaten Wajo agar bersama-sama mewujudkan hal ini. Sehingga pengajuan ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan, dimana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang dapat berguna bagi masyarakat Wajo,”pungkasnya.(Advertorial)

















