Home / Advertorial

Selasa, 14 November 2023 - 21:48 WIB

Tim Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI Berkunjung ke DPRD Wajo

Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna memberikan sambutan penerimaan Tim Pusat Perancangan Undang-undang Bidang Hukum dan Ham Badan Keahlian DPR RI  ke DPRD Wajo, Selasa, 14 November 2023 di ruang rap[at pimpinan DPRD Wajo.

Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna memberikan sambutan penerimaan Tim Pusat Perancangan Undang-undang Bidang Hukum dan Ham Badan Keahlian DPR RI ke DPRD Wajo, Selasa, 14 November 2023 di ruang rap[at pimpinan DPRD Wajo.

MEDIASINERGI.CO WAJO — Tim Pusat Perancangan Undang-undang Bidang Hukum dan Ham Badan Keahlian DPR RI berkunjung ke DPRD Wajo, Selasa, 14 November 2023. Agendanya silaturahmi sekaligus mengupulkan data tentang penyusunan naskah akademik (NA) dan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kabupaten Wajo.

Tim dari Badan Keahlian DPR RI diterima Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna bersama Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi, Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini, Ketua Bapenperda Ir Junaedi Muhammad, Ketua Komisi II Sudirman Meru, dan anggota DPRD Wajo lainnya.

Baca Juga:  Kado Hari Jadi ke-623, Wajo Dapat Penghargaan Akselerasi Pencapaian Kinerja Pembangunan Daerah Terbaik se-Sulsel

Lalu, Sekwan DPRD Wajo Sainal Hayat, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Wajo Andi Pallawarukka, dan Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo, Andi Elvira.

Salah satu anggota Tim dari Badan Keahlian DPR RI, Yeni Handayani mengatakan, mengatakan pengumpulan data itu dalam rangka penyusunan naskah akademik (NA) dan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kabupaten Wajo. Hal itu sebagai upaya mendapatkan masukan, pengayaan, dan informasi mengenai materi muatan yang akan diatur dalam penyusunan NA dan draf RUU.“Kegitaan ini merupakan perintah dari Komisi II DPR RI” terangnya.

Baca Juga:  DPRD Lutim Berguru Perda Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Provider di DPRD Wajo

Yeni menjelaskan, kedatangan ke Wajo akan menggali informasi dan data penyusunan draf akademis RUU Kabupaten Wajo yang baru. Nantinya akan diajukan oleh DPR RI sebagai penyesuaian dan pengganti UU Nomor 28 Tahun 1959.Karena regulasi yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, sehingga perlu dilakukan pembenahan dasar hukum pembentukannya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tinggalkan Tanda Tangan Basah, Pemkab Wajo Percepat Layanan Digital

Advertorial

Pemkab Wajo Perkuat Literasi Informasi, KIM Jadi Ujung Tombak di Desa

Advertorial

PT. Darussalam Wisata Gelar Sosialisasi Edukasi Haji & Umrah di Wajo, Target Jangkau 14 Kecamatan

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Pangkep Serahkan Santunan Kematian Rp 126 Juta

Advertorial

Hadir Di Hari Jadi Wajo, Gubernur Sulsel Gelontorkan Bantuan 15 Milyar Untuk Wajo

Advertorial

HJW ke-627, Bupati Wajo Tekankan Persatuan dan Sinergi Pembangunan

Advertorial

TNI Gugur di Lebanon Selatan, Tiga Prajurit Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Advertorial

DPRD Wajo Mengajukan Ranperda Inisiatif Perubahan Perda Kabupaten Layak Anak