Home / Advertorial

Selasa, 14 November 2023 - 21:48 WIB

Tim Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI Berkunjung ke DPRD Wajo

Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna memberikan sambutan penerimaan Tim Pusat Perancangan Undang-undang Bidang Hukum dan Ham Badan Keahlian DPR RI  ke DPRD Wajo, Selasa, 14 November 2023 di ruang rap[at pimpinan DPRD Wajo.

Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna memberikan sambutan penerimaan Tim Pusat Perancangan Undang-undang Bidang Hukum dan Ham Badan Keahlian DPR RI ke DPRD Wajo, Selasa, 14 November 2023 di ruang rap[at pimpinan DPRD Wajo.

MEDIASINERGI.CO WAJO — Tim Pusat Perancangan Undang-undang Bidang Hukum dan Ham Badan Keahlian DPR RI berkunjung ke DPRD Wajo, Selasa, 14 November 2023. Agendanya silaturahmi sekaligus mengupulkan data tentang penyusunan naskah akademik (NA) dan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kabupaten Wajo.

Tim dari Badan Keahlian DPR RI diterima Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna bersama Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi, Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini, Ketua Bapenperda Ir Junaedi Muhammad, Ketua Komisi II Sudirman Meru, dan anggota DPRD Wajo lainnya.

Baca Juga:  Shalat Subuh Berjamaah, Danny Gelorakan Semangat Jagai Anakta

Lalu, Sekwan DPRD Wajo Sainal Hayat, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Wajo Andi Pallawarukka, dan Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo, Andi Elvira.

Salah satu anggota Tim dari Badan Keahlian DPR RI, Yeni Handayani mengatakan, mengatakan pengumpulan data itu dalam rangka penyusunan naskah akademik (NA) dan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kabupaten Wajo. Hal itu sebagai upaya mendapatkan masukan, pengayaan, dan informasi mengenai materi muatan yang akan diatur dalam penyusunan NA dan draf RUU.“Kegitaan ini merupakan perintah dari Komisi II DPR RI” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Wajo: Potensi Jargas di Wajo Masih Sangat Besar

Yeni menjelaskan, kedatangan ke Wajo akan menggali informasi dan data penyusunan draf akademis RUU Kabupaten Wajo yang baru. Nantinya akan diajukan oleh DPR RI sebagai penyesuaian dan pengganti UU Nomor 28 Tahun 1959.Karena regulasi yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, sehingga perlu dilakukan pembenahan dasar hukum pembentukannya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wajo Benahi Data Pembangunan, Seluruh OPD Dikumpulkan di Diskominfotik

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Kredit Konstruksi Rp17,5 Miliar, Makin Mudahkan Peserta Miliki Rumah

Advertorial

Kominfotik Wajo Ikut Kerja Bakti Gerakan Indonesia Asri, Andi Musdalifah: Kebersihan Tanggung Jawab Bersama

Advertorial

Bupati Wajo Ingatkan ASN Tidak Live di Media Sosial Selama Jam Kerja

Advertorial

Dari Teguran untuk ASN hingga Motor Sampah Baru, Ini Pesan Bupati Wajo Saat Apel Pagi

Advertorial

Peringati Hari Perpustakaan dan Kearsipan, Wajo Ajak Generasi Muda Rawat Literasi

Advertorial

Pemkab Wajo Peringati Harkitnas ke-118, Soroti Ancaman di Era Informasi

Advertorial

Pemkab Wajo Ubah Pola Kerja ASN, WFH Mulai Berlaku Jumat Ini